Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup tempat ibadah di lingkungan RT/RW zona merah covid-19 selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, mengatakan penutupan untuk mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat.
"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Hendra di Cikarang, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca: Petugas Lanjutkan Pencarian Korban Longsor di Nganjuk
Hendra mengatakan ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan yang diimplementasikan selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi. Selain tempat ibadah, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi lingkungan RT/RW zona merah.
Masyarakat di lingkungan itu tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang. Kemudian aktivitas ke luar masuk di lingkungan tersebut juga ikut dibatasi.
"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," jelasnya.
Di zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.
"Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," ujarnya.
Selain pembatasan kegiatan, pihaknya fokus meningkatkan penanganan pencegahan kasus dengan optimalisasi tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut berupa perawatan pada pasien covid-19 sambil berikhtiar melalui vaksinasi massal.
Bekasi: Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, menutup tempat ibadah di lingkungan RT/RW zona merah
covid-19 selama penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berskala mikro.
Wakil Ketua Satgas Percepatan Penanganan covid-19 Kabupaten Bekasi, Komisaris Besar Hendra Gunawan, mengatakan penutupan untuk mencegah penyebaran covid-19 di masyarakat.
"Penerapan PPKM ini skala mikro hingga ke tingkat RT dan RW. Sesuai ketetapan, jika menemukan ada lingkungan RT maupun RW yang masuk zona merah, sementara tempat ibadahnya kami tutup untuk mencegah penyebaran covid-19," kata Hendra di Cikarang, Selasa, 16 Februari 2021.
Baca:
Petugas Lanjutkan Pencarian Korban Longsor di Nganjuk
Hendra mengatakan ada sejumlah ketentuan pembatasan kegiatan yang diimplementasikan selama penerapan PPKM skala mikro di Kabupaten Bekasi. Selain tempat ibadah, sarana olahraga dan kegiatan sosial kebudayaan juga turut ditiadakan bagi lingkungan RT/RW zona merah.
Masyarakat di lingkungan itu tidak diperbolehkan berkumpul lebih dari tiga orang. Kemudian aktivitas ke luar masuk di lingkungan tersebut juga ikut dibatasi.
"Sama begitu juga di zona oranye, maupun kuning seperti itu, hanya sedikit berkurang. Misal zona oranye tempat ibadah dibuka tapi hanya boleh 25 persen," jelasnya.
Di zona hijau, kata Hendra, warga tetap bisa beraktivitas akan tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Ketika ada kasus di zona hijau, langsung segera dilaporkan serta wilayah itu mulai dilakukan pembatasan kegiatan sesuai jumlah kasusnya.
"Datanya zona-zona itu akan selalu update, berubah-ubah sesuai perkembangan kasus," ujarnya.
Selain pembatasan kegiatan, pihaknya fokus meningkatkan penanganan pencegahan kasus dengan optimalisasi tes, penelusuran kontak erat, serta tindak lanjut berupa perawatan pada pasien covid-19 sambil berikhtiar melalui vaksinasi massal.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)