Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Pariwisata mulai merealisasikan dana hibah Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bagi pelaku usaha pariwisata berupa hotel dan restoran di Tangsel.
Kepala bidang promisi usaha pariwisata Dispar Kota Tangsel, Sodikin, menjelaskan
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemasaran digital kepada industri pariwisata dan kuliner merupakan salah satu dari pemanfaatan dana hibah Kemenparekraf di Tangsel. Kegiatan Bimtek bertujuan memberikan pengetahuan pada pelaku usaha restorant dan hotel mengenai pemasaran secara digital.
"Iya, alur kegiatan ini terkait dengan dana hibah pariwisata itu ya," kata dia di Hotel Pranaya Serpong, Tangsel, Banten, Senin, 14 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu, menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah yang dilakukan Pemda kepada dunia usaha ditetapkan melalui SK penerima dana hibah. Pertama Pemerintah Daerah menetapkan penerima hibah dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
"Ke dua, Industri yang ditetapkan akan melakukan perjanjian hibah dengan daerah dan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana," jelasnya.
Setelah ditinjau dan melakukan perjanjian, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan transfer dana ke rekening penerima hibah melalui LS transfer langsung.
"Kemudian ke empat, Industri akan melaporkan pemanfaatan kepada daerah," terang dia.
Baca: Hotel dan Restoran di Makassar Segera Terima Dana Hibah Pariwisata
Kota Tangsel mendapatkan alokasi dana hibah sesuai dengan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kemparekraf adalah sebesar 100.906.740.000 rupiah. Dari dana itu, 30 persen dari anggaran tersebut dipergunakan untuk 4 menu kegiatan sesuai dengan Juknis.
"Empat menu kegiatan itu ialah, Implementasi dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE, Bimbingan Teknis CHSE, revitalisasi sarana dan prasaran pendukung, dan pengawasan pelaksanaan dan Operasional pelaksanaan hibah," jelas Agustini.
Regulasi yang mengatur dana hibah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Lalu, Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Tangerang: Pemerintah Kota Tangerang Selatan, melalui Dinas Pariwisata mulai merealisasikan
dana hibah Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), bagi pelaku usaha pariwisata berupa hotel dan restoran di Tangsel.
Kepala bidang promisi usaha pariwisata Dispar Kota Tangsel, Sodikin, menjelaskan
kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pemasaran digital kepada industri pariwisata dan kuliner merupakan salah satu dari pemanfaatan dana hibah Kemenparekraf di Tangsel. Kegiatan Bimtek bertujuan memberikan pengetahuan pada pelaku usaha restorant dan hotel mengenai pemasaran secara digital.
"Iya, alur kegiatan ini terkait dengan dana hibah pariwisata itu ya," kata dia di Hotel Pranaya Serpong, Tangsel, Banten, Senin, 14 Desember 2020.
Sementara itu, Kepala Biro Komunikasi Kemenparekraf/Baparekraf, Agustini Rahayu, menjelaskan mekanisme pencairan dana hibah yang dilakukan Pemda kepada dunia usaha ditetapkan melalui SK penerima dana hibah. Pertama Pemerintah Daerah menetapkan penerima hibah dengan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah.
"Ke dua, Industri yang ditetapkan akan melakukan perjanjian hibah dengan daerah dan melampirkan Rencana Anggaran Biaya (RAB) penggunaan dana," jelasnya.
Setelah ditinjau dan melakukan perjanjian, maka Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan transfer dana ke rekening penerima hibah melalui LS transfer langsung.
"Kemudian ke empat, Industri akan melaporkan pemanfaatan kepada daerah," terang dia.
Baca: Hotel dan Restoran di Makassar Segera Terima Dana Hibah Pariwisata
Kota Tangsel mendapatkan alokasi dana hibah sesuai dengan Surat Penetapan Pemberian Hibah (SPPH) dari Kemparekraf adalah sebesar 100.906.740.000 rupiah. Dari dana itu, 30 persen dari anggaran tersebut dipergunakan untuk 4 menu kegiatan sesuai dengan Juknis.
"Empat menu kegiatan itu ialah, Implementasi dari Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment (Ramah lingkungan) atau CHSE, Bimbingan Teknis CHSE, revitalisasi sarana dan prasaran pendukung, dan pengawasan pelaksanaan dan Operasional pelaksanaan hibah," jelas Agustini.
Regulasi yang mengatur dana hibah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional dalam Rangka Mendukung Kebijakan Keuangan Negara untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan serta Penyelamatan Ekonomi Nasional.
Selanjutnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Hibah dari Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Penanganan Pandemi COVID-19 dan Dampak Akibat Pandemi COVID-19, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 23/KM.7/2020 tentang Tahapan Penyaluran Hibah Pariwisata dalam rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Lalu, Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/704/PL.07.02/M-K/2020 Perubahan Atas Keputusan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/ Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor KM/694/PL.07.02/M-K/2020 Tentang Petunjuk Teknis Hibah Pariwisata Dalam Rangka Pemulihan Ekonomi Nasional Tahun Anggaran 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)