Polisi geledah sebuah rumah yang diduga sebagai tempat produksi obat keras di Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)
Polisi geledah sebuah rumah yang diduga sebagai tempat produksi obat keras di Kabupaten Bandung. (Foto: Istimewa)

Polisi Gerebek Rumah Diduga Produksi Obat Terlarang

P Aditya Prakasa • 23 Juli 2020 20:21
Bandung: Sebuah rumah di Kompleks Kopo Permai III, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung, digeledah Direkorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kamis, 23 Juli 2020. Rumah tersebut diduga sebagai tempat produksi obat-obatan terlarang.
 
Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat, Kombes Rudi Ahmad Sudrajat, mengatakan dari penggeledahan itu ditemukan dua mesin yang digunakan untuk memproduksi obat.
 
"Ini tempat produksi pil bahan berbahaya. Ada dua mesin yang diduga untuk membuat obat keras," kata Rudi, didampingi tim dari Badan Narkotika Nasional (BNN).

Pada kesempatan itu, polisi turut menangkap empat tersangka yang diduga sebagai pelaku pembuatan obat keras. Pada saat penggeledahan, mereka dihadirkan dan diminta untuk menunjukkan barang-barang bahan baku narkoba yang ada di rumah tersebut.
 
Baca juga: 30 Pegawai Otoritas Bandara Makassar Positif Covid-19
 
"Belum kita pastikan tapi cukup banyak yang sudah mereka cetak dan jadi berupa pil," kata Rudi.
 
Dari hasil penggeledahan, lanjut Rudi, polisi menyita 10 karung berisi tepung kimia yang diduga sebagai bahan baku obat keras. Polisi menduga produksi obat terlarang juga dilakukan di tempat lain.
 
Menurut Rudi, pihaknya masih mendalami dan memeriksa para tersangka. Polisi juga masih menghitung dan mengidentifikasi jenis bahan baku pil yang disita.
 
"Ada unsur kimia. Nanti hasil labfornya akan kita lihat," jelasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan