Cibinong: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat ada 3.421 calon haji yang sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun, pemerintah batal memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci.
"Sejauh ini yang sudah melunasi ada 3.421 calon haji, dari kuota 3.473 untuk tahun ini," ujar Pelaksana Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor, Muslimin, melansir Antara, Selasa, 2 Juni 2020.
Meski begitu, hingga Selasa sore, belum ada satu pun jemaah calon haji yang mengajukan penarikan kembali pelunasan BPIH ke Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. "Mungkin karena pengumumannya baru disampaikan tadi," sambung dia.
Baca juga: Calon Haji di Depok Diimbau Hanya Ambil Uang Pelunasan
Menurut Muslimin, Kemenag Kabupaten Bogor pun akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat soal pembatalan keberangkatan jemaah calon haji tahun ini. Ia mengaku pihaknya telah menggelar pelatihan terhadap ribuan calon haji beberapa waktu lalu.
Pemerintah pusat sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah calon haji pada 1441 Hijriah melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.
"Isinya membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini, baik yang kuota haji pemerintah dan visa haji muamalah. Sesuai di SK itu, jadi jemaah yang sudah melunasi BPIH akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 nanti," pungkasnya.
Cibinong: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mencatat ada 3.421 calon haji yang sudah melakukan pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH). Meskipun, pemerintah batal memberangkatkan para jemaah ke Tanah Suci.
"Sejauh ini yang sudah melunasi ada 3.421 calon haji, dari kuota 3.473 untuk tahun ini," ujar Pelaksana Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag Kabupaten Bogor, Muslimin, melansir
Antara, Selasa, 2 Juni 2020.
Meski begitu, hingga Selasa sore, belum ada satu pun jemaah calon haji yang mengajukan penarikan kembali pelunasan BPIH ke Kantor Kemenag Kabupaten Bogor. "Mungkin karena pengumumannya baru disampaikan tadi," sambung dia.
Baca juga:
Calon Haji di Depok Diimbau Hanya Ambil Uang Pelunasan
Menurut Muslimin, Kemenag Kabupaten Bogor pun akan mengikuti instruksi dari pemerintah pusat soal pembatalan keberangkatan jemaah calon haji tahun ini. Ia mengaku pihaknya telah menggelar pelatihan terhadap ribuan calon haji beberapa waktu lalu.
Pemerintah pusat sebelumnya mengeluarkan kebijakan pembatalan keberangkatan jemaah calon haji pada 1441 Hijriah melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020.
"Isinya membatalkan keberangkatan jemaah haji tahun ini, baik yang kuota haji pemerintah dan visa haji muamalah. Sesuai di SK itu, jadi jemaah yang sudah melunasi BPIH akan menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 2021 nanti," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)