Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua memberikan kelonggaran bagi aktivitas warga di 14 kabupaten/kota yang termasuk zona merah covid-19 mulai pukul 06.00-18.00 WIT. Sebelumnya, saat diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), waktu aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 14.00 WIT.
"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktivitas seperti biasa namun kepala daerahnya harus bertanggung jawab memastikan dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjadi," kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Klemen, meskipun diberikan kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT. Sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
Baca juga: Bupati Banyuwangi Paparkan Skema Normal Baru
"Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke pura, gereja, maupun rumah ibadah lainnya.
"Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," imbuhnya.
Provinsi Papua memiliki 29 kabupaten/kota, 14 di antaranya berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.
Jayapura: Pemerintah Provinsi Papua memberikan kelonggaran bagi aktivitas warga di 14 kabupaten/kota yang termasuk zona merah covid-19 mulai pukul 06.00-18.00 WIT. Sebelumnya, saat diberlakukan Pembatasan Sosial Diperluas dan Diperketat (PSDD), waktu aktivitas masyarakat hanya sampai pukul 14.00 WIT.
"Sedangkan untuk 15 kabupaten yang berada di zona kuning, silakan beraktivitas seperti biasa namun kepala daerahnya harus bertanggung jawab memastikan dengan kondisi tersebut tidak ada situasi yang terjadi," kata Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal di Jayapura, Kamis, 4 Juni 2020.
Menurut Klemen, meskipun diberikan kelonggaran hingga pukul 18.00 WIT, aktivitas masyarakat hanya diperbolehkan hingga pukul 17.00 WIT. Sisa satu jam diperuntukan bagi dunia usaha untuk menutup toko ataupun kiosnya.
Baca juga:
Bupati Banyuwangi Paparkan Skema Normal Baru
"Dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani bersama forkompinda serta kepala daerah di 29 kabupaten/kota ini hanya bersifat umum," ujarnya.
Dia menjelaskan dalam kesepakatan ini juga akan diatur protokol dalam beribadah, baik yang ke pura, gereja, maupun rumah ibadah lainnya.
"Kami minta masyarakat disiplin dalam mematuhi protokol kesehatan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar jumlah kasus di Papua tidak meningkat," imbuhnya.
Provinsi Papua memiliki 29 kabupaten/kota, 14 di antaranya berada di zona merah yakni Kota Jayapura, Kabupaten Mimika, Jayapura, Biak, Nabire, Keerom, Merauke, Boven Digoel, Jayawijaya, Sarmi, Mamberamo Tengah, Supiori Waropen dan Kepulauan Yapen.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)