Padang: Pelanggar kenormalan baru di Kota Padang, Sumatra Barat, terancam hukuman maksimal dua tahun dan denda Rp2 juta. Sanksi pelanggar aturan new normal sesuai dengan aturan dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
"Bagi semua stakeholder, baik pelaku usaha, pemilik, pengelola usaha maupun pengurus masjid yang melanggar atau tidak melakukan protap pencegahan penularan covid-19 maka ada sanksi," kata Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Rabu, 17 Juni 2020, melansir Media Indonesia.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi administrasi dan denda. Pemkot Padang masih menyosialisasikan, untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Laju Sebaran Covid-19 di Jatim Berpotensi Salip Jakarta
"Bagi pelanggar new normal yang tidak melakukan protokol kesehatan maka akan kita sanksi maksimal Rp2 Juta," tegasnya.
Dia menerangkan sanksi berupa denda diberikan setelah dilakukan teguran. Apabila pelanggar berulang kali mengabaikan imbauan, sanksi selanjutnya berupa pencabutan izin usaha.
"Pencabutan izin jika sudah berulang kali disampaikan, dinasehati, disangsi, namun tidak mengindahkan maka akan kita cabut izinnya," tegasnya.
Padang: Pelanggar kenormalan baru di Kota Padang, Sumatra Barat, terancam hukuman maksimal dua tahun dan denda Rp2 juta. Sanksi pelanggar aturan new normal sesuai dengan aturan dalam Perwako Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pola Hidup Baru.
"Bagi semua stakeholder, baik pelaku usaha, pemilik, pengelola usaha maupun pengurus masjid yang melanggar atau tidak melakukan protap pencegahan penularan covid-19 maka ada sanksi," kata Wakil Wali Kota Padang, Hendri Septa, Rabu, 17 Juni 2020, melansir
Media Indonesia.
Dia mengatakan sanksi yang diberikan berupa teguran lisan, teguran tertulis atau sanksi administrasi dan denda. Pemkot Padang masih menyosialisasikan, untuk memastikan pelaku usaha menerapkan protokol kesehatan.
Baca: Laju Sebaran Covid-19 di Jatim Berpotensi Salip Jakarta
"Bagi pelanggar new normal yang tidak melakukan protokol kesehatan maka akan kita sanksi maksimal Rp2 Juta," tegasnya.
Dia menerangkan sanksi berupa denda diberikan setelah dilakukan teguran. Apabila pelanggar berulang kali mengabaikan imbauan, sanksi selanjutnya berupa pencabutan izin usaha.
"Pencabutan izin jika sudah berulang kali disampaikan, dinasehati, disangsi, namun tidak mengindahkan maka akan kita cabut izinnya," tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)