Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, beroperasi. Terpenting, memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi pada Sabtu, 13 Juni 2020, disepakati RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional. Pemilik RHU juga wajib melakukan self assessment
"RHU harus menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar menunjukkan hasil self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Antiek, Rabu, 24 Juni 2020.
Ia menjelaskan, setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya dilakukan analisis administrasi atau kelengkapan izin usaha.
"Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka," jelasnya.
Baca: Pasien Covid-19 Sembuh Mendekati 20.000 Orang
Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari Disbudpar mengecek ke tempat usaha. Pengecekan dilakukan untuk memastikan RHU telah memenuhi syarat.
"Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun," terang Antiek.
Dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di Tempat Hiburan. Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional.
"Kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional," tambahnya.
Hingga saat ini, ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.
Dari 59 surat, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU sudah memiliki TDUP, 45 RHU lolos verifikasi dokumen, 10 RHU sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat ada 3.
"Hari ini Disbudpar Surabaya melakukan survei ke 32 RHU. Kalau dia sudah beroperasional nanti ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan," tambahnya
Pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Dia memastikan RHU yang melanggar akan ditindak.
Surabaya: Pemerintah Kota Surabaya mengizinkan tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) di Kota Surabaya, Jawa Timur, beroperasi. Terpenting, memenuhi persyaratan yang diatur dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang tatanan normal baru.
Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kota Surabaya, Antiek Sugiharti, mengatakan berdasarkan hasil rapat bersama jajaran Pemkot Surabaya, para ketua asosiasi dan pakar epidemiologi pada Sabtu, 13 Juni 2020, disepakati RHU harus memenuhi mekanisme tertentu sebelum kembali beroperasional. Pemilik RHU juga wajib melakukan
self assessment
"RHU harus menyampaikan dulu surat kepada Disbudpar menunjukkan hasil
self assessment atau penilaian secara mandiri sesuai dengan Perwali nomor 28 tahun 2020, bahwa dia harus mengikuti protokol kesehatan," ujar Antiek, Rabu, 24 Juni 2020.
Ia menjelaskan, setiap RHU wajib menyampaikan surat pengajuan kepada Disbudpar untuk dilakukan peninjauan terkait prosedur persiapan tempat usaha dalam menerapkan protokol kesehatan. Selanjutnya dilakukan analisis administrasi atau kelengkapan izin usaha.
"Kita lakukan analisa dari administrasi dulu, pertama dia memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) atau tidak. Nah, kalau memiliki TDUP akan kita tindaklanjuti dengan mengecek secara administrasi penilaian mandiri mereka," jelasnya.
Baca: Pasien Covid-19 Sembuh Mendekati 20.000 Orang
Jika syarat tersebut telah dipenuhi, selanjutnya tim dari Disbudpar mengecek ke tempat usaha. Pengecekan dilakukan untuk memastikan RHU telah memenuhi syarat.
"Kita lihat apakah dia menyediakan seperti wastafel, sabun cuci tangan, dan thermogun," terang Antiek.
Dalam Perwali Nomor 28 Tahun 2020 pada pasal 21 telah diatur mengenai kegiatan tatanan normal baru di Tempat Hiburan. Seperti, kegiatan di bioskop, spa, panti pijat, arena permainan, hingga karaoke. Bagi setiap RHU yang telah memenuhi syarat dalam perwali tersebut, maka diperbolehkan kembali beroperasional.
"Kalau memenuhi syarat sesuai dengan Perwali, maka di berita acara itu disebutkan bahwa dia memenuhi standar dan dia boleh beroperasional. Kalau yang tidak, maka kita beri catatan (kekurangan) dia harus melengkapi itu agar bisa beroperasional," tambahnya.
Hingga saat ini, ada 59 surat permohonan operasional yang telah diajukan ke Disbudpar dari para pengelola RHU di Surabaya. Mulai dari sektor usaha di bidang gym, karaoke, panti pijat hingga bioskop.
Dari 59 surat, Antiek menyebut, terdiri dari 44 RHU sudah memiliki TDUP, 45 RHU lolos verifikasi dokumen, 10 RHU sudah dilakukan tinjauan di lapangan dan memenuhi syarat dan yang belum memenuhi syarat ada 3.
"Hari ini Disbudpar Surabaya melakukan survei ke 32 RHU. Kalau dia sudah beroperasional nanti ada pengawasan dari tim RHU ditambah tim Dinas Kesehatan," tambahnya
Pihaknya terus melakukan pengawasan dan pemantauan untuk memastikan tidak ada RHU yang beroperasional sebelum memenuhi protokol kesehatan. Dia memastikan RHU yang melanggar akan ditindak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)