Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/Rizal)
Foto ilustrasi. (Metrotvnews.com/Rizal)

12 Napi Siak Bebas saat HUT Kemerdekaan

Antara • 16 Agustus 2017 12:19
medcom.id, Siak: Sebanyak 12 narapidana di Rumah Tahanan Kelas II-B Siak Sri Indrapura, Riau mendapat remisi umum 2 atau langsung bebas pada saat pemberian remisi terkait Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-72 di wilayah itu.
 
Kepala Rutan Kelas II-B Siak Sugianto mengatakan pemberian remisi umum akan diserahkan secara simbolik oleh Bupati Siak Syamsuar bersama rombongan di aula setempat, pada Kamis, 17 Agustus 2017.
 
"Total jumlah narapidana yang mendapat remisi sebanyak 212 orang. Rinciannya, 12 narapidana langsung bebas, sisanya mendapat remisi 1 dengan pengurangan masa tahanan 1-6 bulan," kata Sugianto di Siak, Rabu, 16 Agustus 2017.

Dia menyatakan, semua narapidana yang sudah menjalani masa tahanan lebih dari enam bulan dan berkelakuan baik, diusulkan untuk mendapat remisi. Namun, yang disetujui oleh Kementerian Hukum dan Ham hanya 212 orang.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SAN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan