Margriet C Megawe bersedih saat jaksa menuntutnya penjara seumur hidup karena dituduh membunuh Angeline, Ant - Nyoman Budhiana
Margriet C Megawe bersedih saat jaksa menuntutnya penjara seumur hidup karena dituduh membunuh Angeline, Ant - Nyoman Budhiana

Dituduh Bunuh Engeline, Margriet: Ini Fitnah yang Menyakitkan

Arnoldus Dhae • 15 Februari 2016 14:36
medcom.id, Denpasar: Margriet Christina Megawe tak mampu membendung air matanya saat membacakan materi pembelaan atau pledoi terkait statusnya sebagai terdakwa kasus pembunuhan anak angkatnya, Engeline. Ia menegaskan kematian Engeline dan kasus yang menyeretnya itu amat menyakitkan.
 
"Ini terjadi di luar dugaan saya dan amat menyakitkan. Ini fitnah keji dan menyakitkan," kata Margriet di muka sidang Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Bali, Senin (15/2/2016).
 
Margriet sesengggukan. Air matanya menetes. Ia membaca pledoinya sendiri selama kurang lebih 15 menit.

Ia menjelaskan tak pernah terbayangkan akan mengalami kejadian ini. Ia harus berhadapan dengan hukum. Prosesnya pun amat panjang.
 
Akhirnya, ia kini duduk di kursi pesakitan. Ia menjadi terdakwa atas kejahatan yang tak pernah dilakukan.
 
"Yaitu pembunuhan dan penelantaran tragis pada anak saya sendiri," ungkapnya.
 
Memang, kata Margriet, Engeline adalah anak angkat. Namun, Margriet mengaku perlakuannya pada Engeline sudah seperti anak sendiri. Layaknya perlakuan yang ia berikan pada dua anak kandungnya, Yvonne Caroline Megawe dan Christine Telly Megawe.
 
"Dia (Engeline) saya besarkan dengan segenap hati saya dan kasih sayang penuh di usia saya yang mendekati senja. Sesakit apapun, saya tetap berkeyakinan bahwa keadilan akan saya terima di persidangan yang mulia ini," ucap Margriet. 
 
Kematian bocah cantik berusia delapan tahun itu, kata Margriet, merupakan awal penderitannya. Margriet pun harus berhadapan dengan tuduhan ia merencanakan pembunuhan putri angkatnya itu.
 
Di tengah kepedihannya, Margriet berharap majelis hakim melihat kasus itu dengan jernih. Sehingga persidangan berjalan dengan baik dan adil.
 
"Hati saya menjerit, kenapa saya diperlakukan seperti ini Tuhan," katanya sembari menangis sesenggukan.
 
Ia yang kehilangan anak. Tapi, kata Margriet, ia pula yang duduk di kursi pesakitan.
 
"Tapi saya percaya Tuhan adil. Tuhan yang adil akan mengembalikan keadilan berlipat ganda kepada saya," tegas dia.
 
Di sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purwanta Sudarmaji menilai Margriet secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindakan pembunuhan berencana terhadap Engeline. Jaksa menyebutkan Margriet melakukan eksploitasi ekonomi dengan menyuruh bocah berusia delapan tahun itu bekerja dan menelantarkannya.
 
Jaksa pun menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup pada Margriet.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(RRN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan