Karawang: Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi mengajak pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk perluasan lapangan kerja. Kepala BPKK Bekasi, Lucia Hartiningtyas Mardyasari, mengatakan hal ini diperlukan untuk mengurangi angka pengangguran.
"Maka saya berharap pemerintah daerah, terutama bupati atau walikota, care juga terkait perluasan kesempatan kerja, tidak hanya pelatihan saja yang didorong tapi perluasan kesempatan kerja ini perlu mendapatkan perhatian," kata Lucia di Karawang, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dia menjelaskan salah satu transformasi perluasan kesempatan kerja yang dapat dilakukan adalah peningkatan kapasitas Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Hal ini seperti yang telah dilakukan pihaknya dengan membentuk 9.335 kelompok TKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
Masyarakat yang bergabung dalam TKM nantinya mendapatkan dukungan modal kerja dan pendampingan. "Kemudian kita monitoring dan evaluasi," tuturnya.
Terkait dengan hal tersebut, maka akan lebih baik jika Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk program tersebut.
"Harusnya pemerintah daerah itu karena ini PP dan Undang-Undangnya sudah jelas, pemerintah daerah sebaiknya juga mengalokasikan ini anggarannya di daerah. Sehingga akan ada sinergi yang baik, jadi tidak hanya menggantungkan anggaran dari kementerian saja, tapi pemerintah daerah juga memperhatikan untuk itu, saya yakin pemerintah daerah sudah menyiapkan untuk itu," tuturnya.
Karawang: Balai Perluasan Kesempatan Kerja (BPKK) Bekasi mengajak pemerintah daerah mengalokasikan anggaran untuk
perluasan lapangan kerja. Kepala BPKK Bekasi, Lucia Hartiningtyas Mardyasari, mengatakan hal ini diperlukan untuk mengurangi angka
pengangguran.
"Maka saya berharap pemerintah daerah, terutama bupati atau walikota, care juga terkait perluasan kesempatan kerja, tidak hanya pelatihan saja yang didorong tapi perluasan kesempatan kerja ini perlu mendapatkan perhatian," kata Lucia di Karawang, Selasa, 3 Oktober 2023.
Dia menjelaskan salah satu transformasi perluasan kesempatan kerja yang dapat dilakukan adalah peningkatan kapasitas Tenaga Kerja Mandiri (TKM).
Hal ini seperti yang telah dilakukan pihaknya dengan membentuk 9.335 kelompok TKM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 33 tahun 2013 tentang Perluasan Kesempatan Kerja.
Masyarakat yang bergabung dalam TKM nantinya mendapatkan dukungan modal kerja dan pendampingan. "Kemudian kita monitoring dan evaluasi," tuturnya.
Terkait dengan hal tersebut, maka akan lebih baik jika Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran untuk program tersebut.
"Harusnya pemerintah daerah itu karena ini PP dan Undang-Undangnya sudah jelas, pemerintah daerah sebaiknya juga mengalokasikan ini anggarannya di daerah. Sehingga akan ada sinergi yang baik, jadi tidak hanya menggantungkan anggaran dari kementerian saja, tapi pemerintah daerah juga memperhatikan untuk itu, saya yakin pemerintah daerah sudah menyiapkan untuk itu," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)