Yogyakarta: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan keberatan atas kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
"Bagi kami kenaikan dengan angka tersebut enggak wajar, akan jadi boomerang bagi Indonesia," kata Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, Rabu, 17 Januari 2024.
Deddy mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan sangat memberatkan pengusaha pariwisata, termasuk perhotelan. Ia menganggap kenaikan angka pajak tersebut terlalu tinggi.
"Persaingan destinasi suatu negara itu harus dipertimbangkan. Idealnya (besaran pajak) 10 sampai 20 persen, ini kan dua kali lipat lebih," ujarnya.
Deddy mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan kontradiktif dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menggaungkan semboyan, 'Ayo berwisata!'. Ia tegas menolak kebijakan itu.
Menurutnya, nilai pajak tersebut akan berdampak pada pengusaha hingga wisatawan. Bila pajak dinaikkan, tarif jasa hiburan juga akan ikut naik.
Industri hiburan disebut menjadi bagian dari kegiatan pariwisata. Deddy memperkirakan kenaikan pajak dengan angka tersebut akan berdampak signifikan pada pariwisata.
"Kami otomatis menyesuaikan (dengan pajak). Bagi investor juga berat, tidak sebanding dengan biaya investasi yang dikeluarkan," kata Deddy.
Deddy menambahkan, pihaknya bersama pengurus pusat PHRI telah melayangkan surat keberatan. Surat keberatan itu ditujukan pada Kemenparekraf dan Kementerian Keuangan.
Salah satu pelaku usaha hiburan karaoke sekaligus pedangdut kenamaan, Inul Daratista, sebelumnya memprotes kenaikan pajak hingga 75%. Perempuan yang kerap dijuluki Si Ratu Ngebor itu bahkan meluapkan kekesalannya terhadap Menteri Parekraf Sandiaga Uno via media sosial.
Inul menyatakan bahwa dengan kenaikan pajak sebanyak itu, industri karaoke miliknya akan 'nyungsep'. Sebab bukan hanya soal operasional rumah karaoke, ia juga khawatir akan nasib para karyawan di bawahnya.
“Tamu tempat hiburan pasti ya bawa duit punya duit, gak mungkinlah mereka bayar pake neker, terus klo total pajak 40 persen ngambil dr pajak F&B + room tax bla bla bla. Tamune gak njerit tah pak?” kesal Inul Daratista, via akun instagram centang birunya.
Yogyakarta: Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menyatakan keberatan atas kenaikan
pajak hiburan 40-75 persen.
"Bagi kami kenaikan dengan angka tersebut enggak wajar, akan jadi boomerang bagi Indonesia," kata Ketua PHRI DIY, Deddy Pranowo Eryono, Rabu, 17 Januari 2024.
Deddy mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan sangat memberatkan pengusaha pariwisata, termasuk perhotelan. Ia menganggap kenaikan angka pajak tersebut terlalu tinggi.
"Persaingan destinasi suatu negara itu harus dipertimbangkan. Idealnya (besaran pajak) 10 sampai 20 persen, ini kan dua kali lipat lebih," ujarnya.
Deddy mengatakan penerapan kebijakan tersebut akan kontradiktif dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) yang menggaungkan semboyan, 'Ayo berwisata!'. Ia tegas menolak kebijakan itu.
Menurutnya, nilai pajak tersebut akan berdampak pada pengusaha hingga wisatawan. Bila pajak dinaikkan, tarif jasa hiburan juga akan ikut naik.
Industri hiburan disebut menjadi bagian dari kegiatan pariwisata. Deddy memperkirakan kenaikan pajak dengan angka tersebut akan berdampak signifikan pada pariwisata.
"Kami otomatis menyesuaikan (dengan pajak). Bagi investor juga berat, tidak sebanding dengan biaya investasi yang dikeluarkan," kata Deddy.
Deddy menambahkan, pihaknya bersama pengurus pusat PHRI telah melayangkan surat keberatan. Surat keberatan itu ditujukan pada Kemenparekraf dan Kementerian Keuangan.
Salah satu pelaku usaha hiburan karaoke sekaligus pedangdut kenamaan, Inul Daratista, sebelumnya memprotes kenaikan pajak hingga 75%. Perempuan yang kerap dijuluki Si Ratu Ngebor itu bahkan
meluapkan kekesalannya terhadap Menteri Parekraf Sandiaga Uno via media sosial.
Inul menyatakan bahwa dengan kenaikan pajak sebanyak itu, industri karaoke miliknya akan 'nyungsep'. Sebab bukan hanya soal operasional rumah karaoke, ia juga khawatir akan nasib para karyawan di bawahnya.
“Tamu tempat hiburan pasti ya bawa duit punya duit, gak mungkinlah mereka bayar pake neker, terus klo total pajak 40 persen ngambil dr pajak F&B + room tax bla bla bla. Tamune gak njerit tah pak?” kesal Inul Daratista, via akun instagram centang birunya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)