Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan AFP seorang sopir bus pariwisata yang kecelakaan menjadi tersangka. AFP jadi tersangka setelah kepolisian mendalami hasil kesaksian dan barang bukti di lapangan.
"Tersangka tahu dan paham bahwa kartu tanda uji bus sudah tidak berlaku, tetapi tetap mengemudikan untuk mengangkut rombongan berisi 49 penumpang dengan tujuan ke Puncak Pinus Becici dan Pantai Parangtritis," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dihubungi, Kamis, 22 Februari 2024.
Sopir bus dinilai memiliki peran sehingga menyebabkan bus pariwisata alami kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Hasil pemeriksaan terhadap unit bus tersebut tidak ada rem pelambat pada mesin/atau sistem pembuangan.
Selain itu hasil analisa dan pemeriksaan juga menunjukkan tidak ada kebocoran angin dan oli pada sistem pengereman. Sementara hasil kesaksian dan informasi di lapangan menunjukkan bus mengalami fenomena los rem karena kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.
"Hal ini dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus sehingga kampas dan tromol panas," jelasnya.
Saat AFP mengemudikan bus dari Puncak Becici dengan tujuan Pantai Parangtritis, kendaraan sempat berhenti akibat kondisi tak bagus. Situasi itu terjadi di kawasan Bukit Bego, di mana ada bagian mesin yang rusak.
"Tersangka tahu dan paham akan melewati jalan yang menurun panjang dan berbelok tidak menggunakan gigi presneling ke-1 dikawatirkan kruk as patah, sehingga menggunakan gigi presneling ke-2 dengan perkiraan aman. Tapi ternyata laju bus semakin kencang dan semakin kencang kemudian tidak terkendali dan terbalik," ungkap Jeffry.
Menurutnya bus yang melaju di medan turunan sulit di kendalikan sehingga berbelok dan terguling ke kiri. Saat situasi darurat itu, AFP sempat mengambil tindakan membantu penumpang.
"Tersangka langsung keluar kendaraan lewat kaca depan yang sudah pecah, kemudian membantu penumpang turun dari kendaraan," kata dia.
Polisi menjerat AFP dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kecelakaan bus pariwisata ini terjadi di kawasan Bukit Bego Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul pada 8 Februari 2024. Total, ada 3 korban meninggal dunia dan beberapa korban alami luka-luka.
Bantul: Polres Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menetapkan AFP seorang
sopir bus pariwisata yang
kecelakaan menjadi tersangka. AFP jadi tersangka setelah kepolisian mendalami hasil kesaksian dan barang bukti di lapangan.
"Tersangka tahu dan paham bahwa kartu tanda uji bus sudah tidak berlaku, tetapi tetap mengemudikan untuk mengangkut rombongan berisi 49 penumpang dengan tujuan ke Puncak Pinus Becici dan Pantai Parangtritis," kata Kepala Seksi Humas Polres Bantul, AKP I Nengah Jeffry Prana Widnyana, saat dihubungi, Kamis, 22 Februari 2024.
Sopir bus dinilai memiliki peran sehingga menyebabkan bus pariwisata alami kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa. Hasil pemeriksaan terhadap unit bus tersebut tidak ada rem pelambat pada mesin/atau sistem pembuangan.
Selain itu hasil analisa dan pemeriksaan juga menunjukkan tidak ada kebocoran angin dan oli pada sistem pengereman. Sementara hasil kesaksian dan informasi di lapangan menunjukkan bus mengalami fenomena los rem karena kondisi panas berlebihan pada kampas dan tromol.
"Hal ini dikarenakan pada saat jalan menurun dilakukan pengereman secara terus menerus sehingga kampas dan tromol panas," jelasnya.
Saat AFP mengemudikan bus dari Puncak Becici dengan tujuan Pantai Parangtritis, kendaraan sempat berhenti akibat kondisi tak bagus. Situasi itu terjadi di kawasan Bukit Bego, di mana ada bagian mesin yang rusak.
"Tersangka tahu dan paham akan melewati jalan yang menurun panjang dan berbelok tidak menggunakan gigi presneling ke-1 dikawatirkan kruk as patah, sehingga menggunakan gigi presneling ke-2 dengan perkiraan aman. Tapi ternyata laju bus semakin kencang dan semakin kencang kemudian tidak terkendali dan terbalik," ungkap Jeffry.
Menurutnya bus yang melaju di medan turunan sulit di kendalikan sehingga berbelok dan terguling ke kiri. Saat situasi darurat itu, AFP sempat mengambil tindakan membantu penumpang.
"Tersangka langsung keluar kendaraan lewat kaca depan yang sudah pecah, kemudian membantu penumpang turun dari kendaraan," kata dia.
Polisi menjerat AFP dengan pasal 310 ayat (2) dan (4) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman pidananya paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta.
Kecelakaan bus pariwisata ini terjadi di kawasan Bukit Bego Kecamatan Imogiri, Kabupaten Bantul pada 8 Februari 2024. Total, ada 3 korban meninggal dunia dan beberapa korban alami luka-luka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)