ilustrasi/Medcom.id
ilustrasi/Medcom.id

5 Polisi Polda Jateng Penilap Barbuk Sabu Terancam Dipecat

Media Indonesia.com • 29 Juli 2024 19:06
Semarang: Lima anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah diduga penilap barang bukti sabu hasil tangkapan terancam dipecat. Kini kasusnya masih dalam proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik.
 
"Pesan Kapolda sebelumnya Komjen Ahmad Luthfi kelima terduga penilapan barang bukti narkoba untuk diberikan hukuman maksimal hingga pemecatan," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto, Senin, 29 Juli 2024.
 
Kelima anggota itu, menurut Artanto, saat ini masih dalam proses peradilan pidana dan nantinya akan dilakukan sidang kode etik. "Kita lihat tindak pidana dulu, nantinya selanjutnya setelah inkrah baru kode etiknya dilanjutkan," tambahnya.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang digelapkan seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan dan pengungkapan beberapa kasus yang ditangani.
 
Baca: Kurangi Barang Bukti Narkoba, 5 Polisi Angota Polda Jateng Ditangkap

Kelima anggota merupakan nit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Jawa Tengah yakni AW, 43, PN, 42, RS,31, IKH, 26, dan MAAIW, 26, diketahui sebelumnya ditangkap Pengamanan Internal Polri (Paminal) Bidang Propam Polda Jawa Tengah setelah mendapat sejumlah laporan.
 
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas dari Paminal kemudian melakukan penangkapan terhadap kelima anggota kepolisian dari Ditnarkoba Polda Jawa Tengah dan penggeledahan hingga ditemukan barang bukti diduga hasil penilapan.
 
Petugas Paminal yang menangani kasus tersebut, juga menemukan sejumlah barang bukti seperti 15 klip plastik berisi serbuk kristal diduga sabu yang dibungkus lakban warna hitam disimpan di dalam bungkus rokok, gawai, dua alat timbangan dan uang ratusan ribu.
 
Sejumlah barang bukti tersebut, diduga berasal dari kasus yang ditangani di antaranya kasus pengungkapan sabu di depan Indomaret di Desa Dalon, Kelurahan Ngringo, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar, Kamis, 16 Mei sebanyak 170 gram. Namun, yang dilaporkan dan diserahkan ke penyidik hanya 100 gram.
 
Selain itu pengungkapan kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Kabupaten Tegal, Rabu, 12 Mei dari barang bukti 190 gram diserahkan dan dilaporkan 170 gram. Kemudian kasus di Kampung Kesuben, Kelurahan Kesuben, Kecamatan Lebaksiu, Selasa, 25 Juni barang bukti 400 gram tetapi dilaporkan 250 gram.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan