Pengamat Kebijakan Publik Hafif Hasan
Pengamat Kebijakan Publik Hafif Hasan

Ekosistem Kendaraan Listrik Upaya Menuju Transisi Energi

Whisnu Mardiansyah • 24 Desember 2023 22:24
Jakarta: Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin baru-baru ini menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) untuk Transportasi Listrik.
 
Pengamat Kebijakan Publik Hafif Assaf mengatakan terdapat sejumlah insentif kepada pabrikan yang tertuang dalam Perpres Nomor 79 Tahun 2023. Mulai dari keringanan pajak bea masuk impor, pajak penjualan barang mewah, pengurangan pajak daerah untuk KBLBB hingga kuota ekspor.
 
Khusus untuk impor mobil, insentif berlaku untuk impor mobil dalam keadaan utuh (completely build up/CBU) dan impor mobil dalam keadaan komponen (completely knock down/CKD) dengan tingkat komponen dalam negeri (TKD) sebesar 40 persen.

"Pertama, KBLBB merupakan elemen penting dalam transisi energi. Seperti diketahui, transisi energi sudah menjadi kesepakatan global yang mau tidak mau harus diikuti dan dijalankan oleh Indonesia," kata Hafif di Jakarta, Minggu, 24 Desember 2023.
 
Hafif berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 dapat mengerek investasi dan pengembangan ekosistem industri KBLBB. Tentu tidak akan mudah dalam implementasinya kelak. Akan tetapi dengan kolaborasi bersama seluruh pihak, baik pemerintah maupun nonpemerintah, target-target yang dipaparkan seperti peningkatan jumlah dan penjualan KBLBB, dapat tercapai.
 
"Berharap penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 bisa menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan populasi KBLBB. Apalagi, pabrikan tidak hanya diberikan beragam kemudahan dalam mengimpor KBLBB semata, melainkan juga memproduksi di dalam negeri," jelasnya.
 
Presiden Joko Widodo seusai membuka pameran otomotif Indonesia International Motor Show (IIMS) 2023 di JIExpo Convention Center and Theater, Jakarta Pusat, Kamis, 16 Februari 2023 menegaskan tekad dan komitmen pemerintahan Jokowi-Ma'ruf terhadap industri KBLBB. 
 
"Sebagai pemerhati kebijakan publik, penerbitan Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 tentu patut disambut baik dengan sejumlah alasan di balik hal tersebut," ujarnya.
 
Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Rachmat Kaimuddin mengatakan, insentif diberikan hingga 2025. Namun, sederet insentif itu bukan tanpa syarat.
 
Pertama, pabrikan harus berkomitmen membangun kapasitas dan jumlah produksi sampai 2027. Kemudian kendaraan yang diproduksi harus memenuhi standar TKDN sesuai peta jalan industri tanah air, yaitu 40 persen sampai dengan 2026 dan 60 persen sampai dengan 2027.
 
Kedua, Rachmat mengatakan, untuk memastikan keseriusan pabrikan, mereka harus memberikan komitmen dan jaminan. Sehingga, jika pabrikan tidak memenuhi komitmen tersebut, maka akan dikenakan sanksi sebesar proporsional komitmen yang tidak terpenuhi.
 
"Jadi, misalnya mereka impor 1.000 unit sampai dengan 2025, maka mereka harus produksi 1.000 unit juga sampai dengan 2027. Jika produksinya cuma 500 unit misalnya, maka 500 unit yang tersisa mereka harus mengembalikan insentif yang telah mereka terima," kata Rachmat.
 
Konferensi Para Pihak tentang Perubahan Iklim ke-28 atau COP28 yang digelar di Expo City Dubai, Dubai, Uni Emirat Arab, 30 November-12 November 2023 telah menghasilkan kesepakatan mengurangi konsumsi bahan bakar fosil secara global. Sebuah kesepakatan yang menandai akhir dari era minyak, menurut laporan Reuters. 
 
Oleh karena itu, adopsi KBLBB merupakan keniscayaan. Apalagi, sektor transportasi bersama dengan sektor energi memiliki besar terhadap perubahan iklim yang efeknya kian terasa beberapa waktu belakangan.
 
Berdasarkan data yang dihimpun, populasi motor di Indonesia mencapai 129 juta, sedangkan populasi mobil sebanyak 23 juta. Seiring dengan pertumbuhan ekonomi, populasi kendaraan pun akan terus bertambah. Pemerintah menargetkan jumlah motor listrik di tanah air mencapai 13 juta unit dan mobil listrik 2 juta unit pada tahun 2030 mendatang. 
 
Pemerintah pun terus berupaya meningkatkan adopsi KBLBB dengan berbagai cara, mulai dari pemberian insentif Rp 7 juta untuk pembelian motor listrik baru dan Rp 10 juta untuk konversi dari motor konvensional ke motor listrik. Kemudian untuk mobil dan bus listrik, ada keringanan PPN dari 11 perse  menjadi 1 persen, PPnBM 0 persen, dan bebas ganjil genap.
 
Pun pembangunan infrastruktur penopang seperti Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk pengisian daya kendaraan listrik. Akan tetapi, sederet kebijakan tersebut membutuhkan proses sebelum menorehkan hasil yang maksimal.
 
Ekosistem industri KBLBB harus dibangun secara holistik. Aspek krusial yang paling utama adalah meningkatkan populasi KBLBB di tanah air sehingga harga pun menjadi terjangkau oleh masyarakat.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan