Jakarta: Sindikat pembuat madu palsu dibekuk polisi. Selama beroperasi, tiga tersangka AS, TM, dan MS, dapat meraup omzet Rp8 miliar.
"AS ini pengedar ke penjual-penjual pikulan, TM dan MS sebagai produsen atau pemilik," kata Kapolda Banten Inspektur Jenderal (Irjen) Fiandar dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 10 November 2020.
Menurut dia, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu, 4 November 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. AS diringkus di Kabupaten Lebak, Banten; TM dan MS ditangkap di lokasi produksi madu palsu, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca: Pabrik Madu Palsu di Jakbar Digerebek
Fiandar menyebut para tersangka memproduksi madu palsu dengan ikon Lebak. Untuk membuat madu ini, pelaku mencampur zat glukosa, fruktosa, dan molase.
Campuran tiga zat itu dapat membuat seolah-olah cairan ini seperti madu asli dari Banten. Sejatinya, dari hasil pemeriksaan, cairan itu sama sekali tidak mengandung madu.
"Ada cairan molase, itu bahaya. Molase itu tetes tebu atau ampas tebu, bisa diabetes (konsumen), apalagi kalau ada turunan (penyakit) diabestes," tutur Fiandar.
Madu palsu tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah, baik di Banten maupun ke Jakarta. Pemasarannya ada yang langsung maupun online.
Produsen menjual Rp24 ribu per liter kepada pengecer. Madu palsu dikemas menggunakan botol dan dijual ke masyarakat dari Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
"Tersangka AS pengedar yang membagikan ke penjual-penjual pikulan," ucap Fiandar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Nunung Syaifudin mengatakan madu palsu itu juga dikemas dalam jeriken 30 liter. Harga jualnya Rp660 ribu.
"Kalau kita kalkulasi penghitungan modal sampai dengan hasil, pelaku MS ini dalam satu tahun meraup Rp8 miliar. Ini jualan madu doang," beber Nunung.
Para tersangka dijerat Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat w Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka yang sudah ditahan ini terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Jakarta: Sindikat pembuat
madu palsu dibekuk polisi. Selama beroperasi, tiga tersangka AS, TM, dan MS, dapat meraup omzet Rp8 miliar.
"AS ini pengedar ke penjual-penjual pikulan, TM dan MS sebagai produsen atau pemilik," kata
Kapolda Banten Inspektur Jenderal (Irjen) Fiandar dalam konferensi pers di Mapolda Banten, Selasa, 10 November 2020.
Menurut dia, ketiga tersangka ditangkap pada Rabu, 4 November 2020, sekitar pukul 12.00 WIB. AS diringkus di Kabupaten Lebak, Banten; TM dan MS ditangkap di lokasi produksi madu palsu, Kembangan, Jakarta Barat.
Baca:
Pabrik Madu Palsu di Jakbar Digerebek
Fiandar menyebut para tersangka memproduksi madu palsu dengan ikon Lebak. Untuk membuat madu ini, pelaku mencampur zat glukosa, fruktosa, dan molase.
Campuran tiga zat itu dapat membuat seolah-olah cairan ini seperti madu asli dari Banten. Sejatinya, dari hasil pemeriksaan, cairan itu sama sekali tidak mengandung madu.
"Ada cairan molase, itu bahaya. Molase itu tetes tebu atau ampas tebu, bisa diabetes (konsumen), apalagi kalau ada turunan (penyakit) diabestes," tutur Fiandar.
Madu palsu tersebut dipasarkan ke berbagai wilayah, baik di Banten maupun ke Jakarta. Pemasarannya ada yang langsung maupun
online.
Produsen menjual Rp24 ribu per liter kepada pengecer. Madu palsu dikemas menggunakan botol dan dijual ke masyarakat dari Rp150 ribu sampai Rp200 ribu.
"Tersangka AS pengedar yang membagikan ke penjual-penjual pikulan," ucap Fiandar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Banten Komisaris Besar (Kombes) Nunung Syaifudin mengatakan madu palsu itu juga dikemas dalam jeriken 30 liter. Harga jualnya Rp660 ribu.
"Kalau kita kalkulasi penghitungan modal sampai dengan hasil, pelaku MS ini dalam satu tahun meraup Rp8 miliar. Ini jualan madu doang," beber Nunung.
Para tersangka dijerat Pasal 140 juncto Pasal 86 ayat 2, Pasal 142 juncto Pasal 91 ayat w Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Tersangka yang sudah ditahan ini terancam hukuman pidana dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)