Parigi: Kepolisian Resor Parigi Moutong akan mengusut peristiwa longsor yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi tambang emas tanpa izin di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pencarian korban hilang masih dilakukan.
"Iya, peristiwa ini tetap kami dalami setelah evakuasi jenazah yang tertimbun longsor selesai," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka di Desa Buranga, Parigi Moutong, Kamis, 25 Februari 2021.
Polres dan Kantor SAR Pencarian dan Pertolongan Palu saat ini fokus melakukan operasi SAR terhadap korban yang tertimbun material tanah. Pihaknya bersama Polda Sulteng akan memproses kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pemilik alat berat hingga orang-orang yang terlibat membiayai kegiatan penambangan.
Baca: Jenazah Tiga Penambang Emas Tertimbun Longsor Ditemukan
"Alat berat yang beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin ini kami sita sebagai barang bukti untuk pengembangan selanjutnya," ujar Andi.
Dari peristiwa tersebut, sedikitnya enam jenazah telah dievakuasi tim SAR gabungan. Seorang korban lainnya, masih tertimbun longsoran tanah.
Dari kejadian itu, kata dia, kurang lebih ada 23 korban. Sebanyak 16 di antaranya selamat, enam meninggal, dan seorang korban masih dalam pencarian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) SAR, kegiatan pencarian korban berlangsung selama 7 hari. Namun, apabila dalam kegiatan ini seorang korban tersisa bisa terevakuasi, kegiatan SAR berakhir dengan sendirinya," ucap Andi.
Parigi: Kepolisian Resor Parigi Moutong akan mengusut peristiwa longsor yang mengakibatkan korban jiwa di lokasi
tambang emas tanpa izin di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Pencarian korban hilang masih dilakukan.
"Iya, peristiwa ini tetap kami dalami setelah evakuasi jenazah yang tertimbun longsor selesai," kata Kapolres Parigi Moutong AKBP Andi Batara Purwacaraka di Desa Buranga, Parigi Moutong, Kamis, 25 Februari 2021.
Polres dan Kantor SAR Pencarian dan Pertolongan Palu saat ini fokus melakukan operasi SAR terhadap korban yang tertimbun material tanah. Pihaknya bersama Polda Sulteng akan memproses kegiatan pertambangan ilegal, termasuk pemilik alat berat hingga orang-orang yang terlibat membiayai kegiatan penambangan.
Baca: Jenazah Tiga Penambang Emas Tertimbun Longsor Ditemukan
"Alat berat yang beraktivitas di lokasi tambang tanpa izin ini kami sita sebagai barang bukti untuk pengembangan selanjutnya," ujar Andi.
Dari peristiwa tersebut, sedikitnya enam jenazah telah dievakuasi tim SAR gabungan. Seorang korban lainnya, masih tertimbun longsoran tanah.
Dari kejadian itu, kata dia, kurang lebih ada 23 korban. Sebanyak 16 di antaranya selamat, enam meninggal, dan seorang korban masih dalam pencarian.
"Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) SAR, kegiatan pencarian korban berlangsung selama 7 hari. Namun, apabila dalam kegiatan ini seorang korban tersisa bisa terevakuasi, kegiatan SAR berakhir dengan sendirinya," ucap Andi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)