Makassar: Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur Idulfitri 2021. Kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, secara resmi.
Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/398/BKPSDM. Tertulis bahwa cuti bersama hanya pada 12-17 Mei 2021.
"PNS dilarang menambah hari libur setelah cuti bersama dan diwajibkan masuk kerja pada 17 Mei 2021," kata Abdul Rauf dalam SE tersebut, Senin, 10 Mei 2021.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk mengawasi dan memantau semua staf di unit kerja masing-masing. ASN yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti.
Baca: Kepala Daerah Sulsel Diminta tak Adakan Halal Bihalal
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa, H. Muhammad Basir, mengatakan SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 terkait Perubahan Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Edaran yang dikeluarkan oleh bapak bupati ini menjelaskan bahwa cuti bersama hanya di tanggal 12 Mei 2021 saja. Jadi, setelah itu seluruh ASN harus masuk kembali pada 17 Mei 2021," terang dia.
Dalam SE ini dijelaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami berharap agar edaran ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar tetap masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Semoga tidak ada yang melanggar ketentuan," kata dia.
Makassar: Wakil Bupati Gowa, Abdul Rauf Malaganni, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar tidak menambah libur
Idulfitri 2021. Kebijakan tersebut telah dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Gowa,
Sulawesi Selatan, secara resmi.
Larangan itu termaktub dalam Surat Edaran (SE) Nomor 800/398/BKPSDM. Tertulis bahwa cuti bersama hanya pada 12-17 Mei 2021.
"PNS dilarang menambah hari libur setelah cuti bersama dan diwajibkan masuk kerja pada 17 Mei 2021," kata Abdul Rauf dalam SE tersebut, Senin, 10 Mei 2021.
Ia juga meminta kepada seluruh kepala Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) untuk mengawasi dan memantau semua staf di unit kerja masing-masing. ASN yang melanggar aturan akan ditindaklanjuti.
Baca: K
epala Daerah Sulsel Diminta tak Adakan Halal Bihalal
Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Gowa, H. Muhammad Basir, mengatakan SE tersebut dikeluarkan untuk menindaklanjuti Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021 terkait Perubahan Hari libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.
"Edaran yang dikeluarkan oleh bapak bupati ini menjelaskan bahwa cuti bersama hanya di tanggal 12 Mei 2021 saja. Jadi, setelah itu seluruh ASN harus masuk kembali pada 17 Mei 2021," terang dia.
Dalam SE ini dijelaskan bahwa ASN yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Kami berharap agar edaran ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN agar tetap masuk kerja setelah cuti bersama Idul Fitri 1442 Hijriah ini. Semoga tidak ada yang melanggar ketentuan," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SYN)