Aktivis mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi daging anjing dan kucing. (Foto:Antara/Zabur Karuru)
Aktivis mengajak masyarakat untuk berhenti mengkonsumsi daging anjing dan kucing. (Foto:Antara/Zabur Karuru)

Daging Anjing Dilarang Dijual di Sukoharjo

Triawati Prihatsari • 21 April 2021 15:58
Sukoharjo: Pemerintah Kabupaten Sukoharjo memberlakukan larangan berjualan daging anjing mulai Ramadan 2021. Larangan tersebut diterapkan sesuai dengan Perda Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
 
"Sesuai Perda, yang melanggar diancam sanksi berupa kurungan paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50 juta. Tidak hanya Ramadan,  Perda diterapkan seterusnya," ujar Kepala Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, di Sukoharjo, Jawa Tengah, Rabu, 21 April 2021.
 
Ia menambahkan, Perda mengatur tentang larangan penjualan dan pemotongan daging hewan non pangan di antaranya anjing, biawak dan ular. Dalam Bab V Pasal 34 Perda tersebut, diatur tentang larangan bagi PKL melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging mentah ataupun olahan yang berasal dari hewan non-pangan.

Baca: Satgas Pangan Babel Sanksi Pedagang Jual Daging di Atas HET
 
Di Sukoharjo penjualan daging anjing tersebar di empat kecamatan yaitu di Kartasura, Baki, Grogol dan Mojolaban. UNtuk memastikan para PKL tidak lagi menjual daging anjing, pihaknya menerjunkan tim khusus untuk memantau di lapangan.
 
"Sebelumnya sosialisasi sudah kita lakukan. Kita berikan waktu untuk penyesuaian selama tiga bulan setelah Perda diterbitkan pertengahan 2020 lalu. Dan ini sudah lebih dari tiga bulan, jadi mulai diterapkan penegakan sanksi," imbuhnya.
 
Dia melanjutkan, Pemkab Sukoharjo masih akan memberikan pembinaan untuk adaptasi para PKL beralih profesi atau beralih bahan jualan.
 
"Untuk memastikan mereka masih jualan daging anjing atau tidak, nanti kita ambil sampel. Kalau terbukti masih jualan daging anjing, kita bina, kita minta jualann yang lain," bebernya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan