Karawang: Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sidang perdana itu digelar secara virtual pada, Rabu 17 Februari 2021.
Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho, dengan terdakwa General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko.
PT MTUI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi tabung gas yang berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus itu berawal dari penyelidikan Mabes Polri pada April 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.
Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.
Dalam sidang yang digelar secara online itu, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Mereka adalah dua polisi dari Mabes Polri, satu orang petugas keamanan PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, petugas keamanan dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui perihal peredaran 950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI dikirim.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, rencananya akan menghadirkan direktur utama PT MTUI sebagai saksi.
Seperti diketahui, pada pertengahan 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia pernah terjerat kasus serupa. Tindak pidana berupa pengiriman 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.
Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu.
Atas perkara tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara.
Karawang: Majelis Pengadilan Negeri Kabupaten Karawang mulai menyidangkan kasus peredaran tabung gas elpiji tak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Sidang perdana itu digelar secara virtual pada, Rabu 17 Februari 2021.
Sidang dipimpin Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang Agung Nugroho, dengan terdakwa General Manager PT Maju Teknik Utama Indonesia (MTUI) Winarko.
PT MTUI merupakan perusahaan yang bergerak dibidang produksi tabung gas yang berlokasi di Desa Anggadita, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Kasus itu berawal dari penyelidikan Mabes Polri pada April 2020. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menyimpulkan terjadi dugaan pelanggaran peredaran tabung elpiji 3 kilogram yang tak sesuai SNI.
Perkara itu berkaitan dengan temuan 950 tabung elpiji 3 kilogram tak sesuai SNI yang akan dikirim ke wilayah Cirebon.
Dalam sidang yang digelar secara online itu, jaksa penuntut umum menghadirkan enam orang saksi. Mereka adalah dua polisi dari Mabes Polri, satu orang petugas keamanan PT MTUI, serta tiga orang dari jajaran direksi PT MTUI.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan majelis hakim, petugas keamanan dan tiga orang jajaran direksi PT MTUI mengaku tidak mengetahui perihal peredaran 950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI dikirim.
Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan, rencananya akan menghadirkan direktur utama PT MTUI sebagai saksi.
Seperti diketahui, pada pertengahan 2019, PT Maju Teknik Utama Indonesia pernah terjerat kasus serupa. Tindak pidana berupa pengiriman 16.950 tabung elpiji 3 kilogram tak ber-SNI ke Palu sebanyak enam kali menggunakan kontainer.
Kasus itu terungkap setelah Subdit I Indag Ditkrimsus Polda Sulteng mengamankan 3.547 tabung gas ukuran 3 kilogram. Penyitaan berawal dari kegiatan pasar murah yang dilakukan Disperindag Kota Palu.
Atas perkara tersebut, sesuai putusan Mahkamah Agung nomor 1740 K/ PID.SUS / 2020, Dirut PT MTUI Edwiro Purwadi dinyatakan bersalah dan divonis 12 bulan penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(FZN)