Temuan 29 ribu butir PCC di Makassar beberapa waktu lalu
Temuan 29 ribu butir PCC di Makassar beberapa waktu lalu

Tim BPOM Pusat Selidiki Temuan PCC di Makassar

Andi Aan Pranata • 18 September 2017 18:38
medcom.id, Makassar: Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) melalui tim Aksi Nasional Pemberantasan Penyalahgunaan Obat menyelidiki temuan 29 ribu butir pil jenis PCC (paracetamol caffein carisoprodol) di Makassar, Sulawesi Selatan.
 
Sebelumnya pekan lalu, petugas Balai Besar POM Makassar menemukan 29 ribu pil PCC pada sebuah distributor obat. Perusahaan yang terdaftar sebagai pedagang besar farmasi (PBF) telah diusulkan kepada Kementerian Kesehatan agar dicabut izin operasinya.
 
“Kita turun unuk mengembangkan temuan ini. Kita dalami jenis obat, asal barang, dan kemungkinan akan dibawa ke mana,” kata Kepala Seksi Inspeksi Prekursor Direktorat Pengawasan Napza BPOM Robby Nuzly kepada wartawan di Makassar, Senin 18 September 2017.

Baca: Puluhan Ribu Obat PCC Ditemukan di Makassar
 
Robby mengungkapkan, tim beranggotakan tujuh orang gabungan BPOM pusat dan Makassar hingga kini masih mendalami dan memeriksa barang temuan. Hasilnya kemudian dilaporkan ke pimpinan di pusat, yang akan mengambil keputusan.
 
Menurut Robby, PCC yang beredar di masyarakat mengandung bahan relaksasi otot yang menghasilkan efek samping sedatif dan euforia. Pada dosis tinggi dapat menyebabkan kejang dan halusinasi, yang bisa membahayakan kesehatan hingga kematian. Sejak tahun 2013, obat jenis ini sudah tidak boleh beredar di Indonesia.
 
“Obat ini kadang disalahgunakan dan dikonsumsi bersama minuman beralkohol,” ujar Robby. 
 
Lebih lanjut, Robby menyebut peredaran PCC di Makassar sejauh ini belum marak. Barang temuan tempo hari, kata dia, kemungkinan hanya transit. Berdasarkan pemilik gudang apotek berinisial SS, barang tersebut diperoleh dari Pasar Pramuka Jakarta, dan rencananya didistribusikan ke wilayah timur Indonesia.
 
“Kalau di Makassar penyalahgunaan obat didominasi jenis somadril. Untuk tren PCC akan dikroscek lagi seperti apa,” dia menambahkan.
 
Terpisah, Kepala BPOM Makassar Muhammad Guntur mengungkapkan pihaknya kembali menemukan 300 butir pil PCC pada Minggu, 17 September. Barang didapatkan dari rumah seorang wanita berinisial RN, di wilayah Kecamatan Tallo.
 
Berdasarkan pengakuan pemilik, PCC didapatkan dari Kendari, Sultra, dan rencannaya dikirim ke Ambon, Maluku. Barang dijual seharga Rp50 ribu per bungkus, yang masing-masing berisi 10 butir.
 
“Pemilik barang sudah kita mintai keterangan. Menurut yang bersangkutan, tidak dijual di Makassar tapi dilempar ke Ambon,” kata Guntur.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan