medcom.id, Tangerang: Kepolisian Resor Tangerang dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh 9-22 Mei 2017, menindak sebanyak 1.508 pelanggar aturan lalu lintas. Jenis pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, kebanyakan dari pengendara sepeda motor itu ditilang lantaran tidak menggunakan helm. "Pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 518 pelanggaran," kata Lalu Hedwin, Rabu 24 Mei 2017.
Jenis pelanggaran lainnya, lanjut Lalu Hedwin, adalah pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya. "Ini jenis pelanggaran kedua terbanyak dengan jumlah pelanggar sebanyak 238 pengendara sepeda motor," cetus Lalu.
Pelanggaran ketiga tertinggi lainnya, disusul oleh pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Dengan jumlah pelanggar sebanyak 182 pelanggar.
"Ada juga pelanggaran lainnya yang kami tindak, dengan jenis pelanggaran seperti pengemudi yang lawan arus, melanggar rambu dilarang parkir serta kami juga menindak kendaraan dengan muatan berlebih pada kendaraan besar," terang Lalu.
Dia berharap dengan adanya operasi patuh yang dilakukan jajaran satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan, masyarakat pengguna jalan dan kendaraan patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas.
"Ini kan kembali kepada pengguna jalan itu sendiri dan orang lain. Agar tercipta keselamatan dan keamanan dalam berlalulintas," ucapnya.
medcom.id, Tangerang: Kepolisian Resor Tangerang dalam 14 hari pelaksanaan Operasi Patuh 9-22 Mei 2017, menindak sebanyak 1.508 pelanggar aturan lalu lintas. Jenis pelanggaran terbanyak dilakukan oleh pengguna kendaraan bermotor roda dua.
Kasat Lantas Polres Tangerang Selatan AKP Lalu Hedwin Hanggara mengatakan, kebanyakan dari pengendara sepeda motor itu ditilang lantaran tidak menggunakan helm. "Pengendara tidak menggunakan helm sebanyak 518 pelanggaran," kata Lalu Hedwin, Rabu 24 Mei 2017.
Jenis pelanggaran lainnya, lanjut Lalu Hedwin, adalah pengguna sepeda motor yang tidak menyalakan lampu kendaraannya. "Ini jenis pelanggaran kedua terbanyak dengan jumlah pelanggar sebanyak 238 pengendara sepeda motor," cetus Lalu.
Pelanggaran ketiga tertinggi lainnya, disusul oleh pengendara mobil yang tidak mengenakan sabuk pengaman saat berkendara. Dengan jumlah pelanggar sebanyak 182 pelanggar.
"Ada juga pelanggaran lainnya yang kami tindak, dengan jenis pelanggaran seperti pengemudi yang lawan arus, melanggar rambu dilarang parkir serta kami juga menindak kendaraan dengan muatan berlebih pada kendaraan besar," terang Lalu.
Dia berharap dengan adanya operasi patuh yang dilakukan jajaran satuan Lalu lintas Polres Tangerang Selatan, masyarakat pengguna jalan dan kendaraan patuh dan taat terhadap aturan berlalu lintas.
"Ini kan kembali kepada pengguna jalan itu sendiri dan orang lain. Agar tercipta keselamatan dan keamanan dalam berlalulintas," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ALB)