medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) RI Khofifah Indar Parawansa menyarankan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon untuk merelokasi warga Dusun Batu Koneng, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku.
Menurut Khofifah, relokasi merupakan solusi permanen agar warga terhindar menjadi korban sengketa lahan. Sebab, sengketa lahan yang terjadi antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan mengakibatkan warga harus meninggalkan rumahnya karena dihantui ketakutan.
"Saya sebut permanen karena lahannya tidak sengketa, tidak milik mereka," kata Khofifah, di Markas Lantamal IX Halong Ambon, Maluku, Kamis 25 Mei 2017.
Implementasi relokasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah daerah, kata Khofifah, bertugas menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk lahan relokasi.
"Kemudian penyiapan rumah itu dilakukan oleh pemerintah. Jika nanti ada tambahan, misalnya sharing APBD untuk fasum dan fasos, pada proses pembangunan rumah tetap disiapkan oleh pemerintah pusat," ucap Khofifah.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah dan masyarakat segera menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) relokasi warga Dusun Batu Koneng. Sehingga, permasalahan itu bisa diusulkan dan dibahas olehnya ditingkat pusat.
"Saya berharap sebelum kembali ke Jakarta, saya bisa bertemu dengan perwakilan mereka yang akan menjadi perwakilan mereka untuk menyiapkan format ke depan," ujarnya.
medcom.id, Jakarta: Menteri Sosial (Mensos) RI Khofifah Indar Parawansa menyarankan Pemerintah Provinsi Maluku dan Pemerintah Kota Ambon untuk merelokasi warga Dusun Batu Koneng, Desa Poka, Kecamatan Teluk Ambon, Maluku.
Menurut Khofifah, relokasi merupakan solusi permanen agar warga terhindar menjadi korban sengketa lahan. Sebab, sengketa lahan yang terjadi antara dua pihak yang mengaku sebagai pemilik sah lahan mengakibatkan warga harus meninggalkan rumahnya karena dihantui ketakutan.
"Saya sebut permanen karena lahannya tidak sengketa, tidak milik mereka," kata Khofifah, di Markas Lantamal IX Halong Ambon, Maluku, Kamis 25 Mei 2017.
Implementasi relokasi akan dilakukan oleh pemerintah daerah dan pusat. Pemerintah daerah, kata Khofifah, bertugas menyiapkan lahan yang dibutuhkan untuk lahan relokasi.
"Kemudian penyiapan rumah itu dilakukan oleh pemerintah. Jika nanti ada tambahan, misalnya sharing APBD untuk fasum dan fasos, pada proses pembangunan rumah tetap disiapkan oleh pemerintah pusat," ucap Khofifah.
Oleh karena itu, ia mengimbau agar pemerintah daerah dan masyarakat segera menyusun Daftar Inventaris Masalah (DIM) relokasi warga Dusun Batu Koneng. Sehingga, permasalahan itu bisa diusulkan dan dibahas olehnya ditingkat pusat.
"Saya berharap sebelum kembali ke Jakarta, saya bisa bertemu dengan perwakilan mereka yang akan menjadi perwakilan mereka untuk menyiapkan format ke depan," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)