Penertiban atribut kampanye di Solo
Penertiban atribut kampanye di Solo

Pemkot Solo Tertibkan Ratusan Atribut Parpol

Triawati Prihatsari • 22 November 2023 23:16
Solo: Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo menertibkan ratusan atribut partai politik (parpol) yang melanggar aturan, Rabu, 22 November 2023. Penertiban dilakukan serentak di lima kecamatan yang ada di Kota Solo. 
 
"Kita melakukan penertiban untuk pertama kalinya ini, sebelumnya kita sudah memberikan toleransi pada pemilik atribut untuk menertibkannya sendiri. Kemudian yang masih belum ditertibkan, kita copoti," ujar Komisioner Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kota Solo, Poppy Kusuma, di Solo, Rabu, 22 November 2023. 
 
Sampai saat ini, sekitar 257 atribut yang melanggar aturan telah ditertibkan. Jumlah tersebut terdiri dari spanduk, banner dan lainnya milik caleg dan capres

Ia mengaku sebelumnya telah memberikan waktu pada parpol dan relawan untuk menertibkan atribut milik mereka. Namum masih ada peserta pemilu yang belum menjalankan imbauan tersebut.
 
Baca: Curi Start Kampanye Iklan di TV, Gibran Siap Ditegur Bawaslu

"Sehingga kami bersama Satpol PP tadi pagi mulai mencopoti atribut-atribut tersebut. Bahwa yang ditertibkan yang melanggar Perwali Nomor 2 tahun 2009 ada unsur ajakan, hingga yang berada di whiter area," imbuhnya. 
 
Ia menambahkan, pencopotan atribut sosialisasi diberlakukan pada semua peserta Pemilu, baik Parpol, Caleg, naupun Pasangan Capres-Cawapres. "Karena ini massa bebas, kampanyenya nanti baru dimulai tanggal 28 November, Sesuai dengan PKPU No. 15 tahun 2023," bebernya.
 
Penertiban atribut parpol dilakukan bagi yang melanggar aturan diantaranya dipasang di white area atau terdapat ajakan mencoblos. Menurutnya, sebelum imbauan pencopotan dikeluarkan, banyak atribut terpasang di white area.
 
"Sekarang sudah dilepas oleh Satpol PP. Sesuai dengan Perwali, didalam radius 50 meter dari white area harus bebas dari atribut sosialisasi. Aturan ini juga berlaku saat masa kampanye nantinya," ungkapnya.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan