Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangerang membenarkan adanya petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Saat ini, petugas tersebut telah diberhentikan.
Petugas Pantarlih tersebut diketahui menggunakan joki setelah adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, melalui panwascam di salah satu kecamatan.
"Setelah ditelusuri ternyata benar pada 25 Juni 2024, ada salah satu Pantarlih di salah satu kecamatan di Kota Tangerang menggunakan joki," ujar Kadiv Datin KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung, Senin, 22 Juli 2024.
Mora menjelaskan, petugas pantarlih saat melakukan coklit menggunakan pihak ketiga atau joki, itu merupakan tindakan yang telah melanggar aturan. Ia menegaskan yang bersangkutan telah diberhentikan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Setelah kita lihat fakta dan ternyata benar, kita langsung melakukan pemutihan atau langsung diberhentikan," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tidak menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit), calon pemilih Pilkada di wilayah tersebut. Petugas tersebut diduga menggunakan joki dalam menjalankan kewajibannya melakukan coklit.
"Kita menemukan ada joki yang melakukan coklit. Petugas pantarlih itu melimpahkan tugasnya memakai joki. Satu petugas yang kita temukan di salah satu kecamatan di Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Komarrulloh, temuan pantarlih menggunakan joki itu telah terjadi sepekan yang lalu, yang artinya akan berakibat ke pemilih yang bisa saja tidak dilakukan coklit.
"Tapi setidaknya mereka sampai 24 Juli nanti, sudah harus selesai melakukan coklit. Artinya enggak boleh (pakai joki), itu harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan (pantarlih)," jelasnya.
Komarrulloh menambahkan, jika jajarannya selalu mengawasi proses tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ini, dan meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Tangerang: Komisi Pemilihan Umum (KPU)
Kota Tangerang membenarkan adanya petugas panitia pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) yang menggunakan joki saat melakukan pencocokan dan penelitian (coklit). Saat ini, petugas tersebut telah diberhentikan.
Petugas Pantarlih tersebut diketahui menggunakan joki setelah adanya temuan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang, melalui panwascam di salah satu kecamatan.
"Setelah ditelusuri ternyata benar pada 25 Juni 2024, ada salah satu Pantarlih di salah satu kecamatan di Kota Tangerang menggunakan joki," ujar Kadiv Datin KPU Kota Tangerang, Mora Sona Marpaung, Senin, 22 Juli 2024.
Mora menjelaskan, petugas pantarlih saat melakukan coklit menggunakan pihak ketiga atau joki, itu merupakan tindakan yang telah melanggar aturan. Ia menegaskan yang bersangkutan telah diberhentikan sesuai dengan fakta yang ditemukan di lapangan.
"Setelah kita lihat fakta dan ternyata benar, kita langsung melakukan pemutihan atau langsung diberhentikan," katanya.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang menemukan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) tidak menjalankan pencocokan dan penelitian (coklit), calon pemilih Pilkada di wilayah tersebut. Petugas tersebut diduga menggunakan joki dalam menjalankan kewajibannya melakukan coklit.
"Kita menemukan ada joki yang melakukan coklit. Petugas pantarlih itu melimpahkan tugasnya memakai joki. Satu petugas yang kita temukan di salah satu kecamatan di Kota Tangerang," ujar Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarrulloh, Kamis, 18 Juli 2024.
Menurut Komarrulloh, temuan pantarlih menggunakan joki itu telah terjadi sepekan yang lalu, yang artinya akan berakibat ke pemilih yang bisa saja tidak dilakukan coklit.
"Tapi setidaknya mereka sampai 24 Juli nanti, sudah harus selesai melakukan coklit. Artinya enggak boleh (pakai joki), itu harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan (pantarlih)," jelasnya.
Komarrulloh menambahkan, jika jajarannya selalu mengawasi proses tahapan Pilkada yang tengah berlangsung ini, dan meminta KPU segera menindaklanjuti temuan tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)