Kampar: PT Hutama Karya selaku operator Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut.
Hal itu dilakukan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024. Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung ersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," kata Adjib, Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan keberadaan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.
"Dari percakapan dan hasil diskusi dengan Masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada Hutama Karya dan Pemerintah dengan adanya jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh namun manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan, tidak hanya kepada pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol," jelas Piter.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar:
Kampar: PT Hutama Karya selaku operator
Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar segera memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut.
Hal itu dilakukan menyusul Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 yang dikeluarkan pada 12 Juli 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Pekanbaru - Padang Seksi Bangkinang - XIII Koto Kampar.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024. Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi hingga berdiskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.
"Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini. Adapun melalui dalam FGD yang telah berlangsung ersebut, kami juga menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol," kata Adjib, Kamis, 25 Juli 2024.
Dalam FGD tersebut, Pengamat Ekonomi Piter Abdullah menyampaikan keberadaan Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar telah banyak membawa manfaat bagi masyarakat khususnya secara ekonomi.
"Dari percakapan dan hasil diskusi dengan Masyarakat Sumatra yang kerap saya temui, banyak yang menyampaikan apresiasinya kepada Hutama Karya dan Pemerintah dengan adanya jalan tol ini. Walaupun belum tersambung secara penuh namun manfaat yang diberikan sudah dapat dirasakan, tidak hanya kepada pengguna jalan tol, tetapi juga pada nilai ekonomi produk dan tanah di sekitar jalan tol akibat keberadaan jalan tol," jelas Piter.
Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Bangkinang - XIII Koto Kampar:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)