Jakarta: Pesilat asal Gresik bernama M. Aditya Pratama, 20, tewas setelah dikeroyok enam anggota seperguruannya saat sedang mengikuti ujian kenaikan sabuk. Keenam pelaku sudah diamankan pihak berwajib.
Ujian kenaikan sabuk pencak silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia “Kera Sakti” (IKS PI) yang diikuti korban berlangsung pada Sabtu, 7 Oktober 2023, di Cerme Kidul, Gresik. Saat itu masing-masing pelaku berada di pos jaga dan memberikan korban tes.
“Korban menjalani tes dari para pelaku hingga kebablasan membentur batu saat nyungsep di tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Korban Sempat Mengeluh Sakit
Kuasa hukum keluarga korban, Sulton Sulaiman, mengatakan bahwa korban sempat mengeluh sudah tidak kuat menahan sakit saat menjalani ujian kekerasan fisik dengan dikeroyok oleh para pelaku dengan balok kayu. Namun, pelaku mengabaikannya.
"Korban sudah mengeluh kesakitan setelah melewati ujian di pos pertama. Namun dipaksa untuk terus mengikuti ujian pada pos selanjutnya," kata Sulton.
Korban Alami Kerusakan Saraf Otak
Korban lalu dibawa ke Puskesmas Cerme, sebelum dipindahkan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Sementara itu, kejadian nahas yang menimpa korban ini baru diketahui orang tuanya pada Minggu dini hari, 8 Oktober 2023.
Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 9 Oktober 2023. Pihak keluarga menyebut, korban meninggal karena saraf di bagian otak tidak berfungsi.
“Ada luka di kepala. Kata dokter penyebab meninggalnya adalah saraf di bagian otak kepala tidak berfungsi,” ujar ayah korban, Ngantrip.
6 Pelaku Diamankan
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dan saat ini, keenam pelaku sudah diamankan di Malporles Gresik. Diketahui tiga dari enam pelaku masih di bawah umur.
Adapun enam pelaku tersebut adalah D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17). Semua pelaku yang merupakan warga kecamatan Cerme, Gresik, ini terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Enam unit ponsel milik pelaku dan pakaian milik korban diamankan untuk keperluan barang bukti. Sementara itu, motif pengeroyokan masih didalami oleh kepolisian.
Jakarta:
Pesilat asal Gresik bernama M. Aditya Pratama, 20, tewas setelah
dikeroyok enam anggota seperguruannya saat sedang mengikuti ujian kenaikan sabuk. Keenam pelaku sudah diamankan pihak berwajib.
Ujian kenaikan sabuk pencak silat Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia “Kera Sakti” (IKS PI) yang diikuti korban berlangsung pada Sabtu, 7 Oktober 2023, di Cerme Kidul,
Gresik. Saat itu masing-masing pelaku berada di pos jaga dan memberikan korban tes.
“Korban menjalani tes dari para pelaku hingga kebablasan membentur batu saat nyungsep di tanah,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Aldhino Prima Wirdhan.
Korban Sempat Mengeluh Sakit
Kuasa hukum keluarga korban,
Sulton Sulaiman, mengatakan bahwa korban sempat mengeluh sudah tidak kuat menahan sakit saat menjalani ujian kekerasan fisik dengan dikeroyok oleh para pelaku dengan balok kayu. Namun, pelaku mengabaikannya.
"Korban sudah mengeluh kesakitan setelah melewati ujian di pos pertama. Namun dipaksa untuk terus mengikuti ujian pada pos selanjutnya," kata Sulton.
Korban Alami Kerusakan Saraf Otak
Korban lalu dibawa ke Puskesmas Cerme, sebelum dipindahkan ke RSUD Ibnu Sina Gresik. Sementara itu, kejadian nahas yang menimpa korban ini baru diketahui orang tuanya pada Minggu dini hari, 8 Oktober 2023.
Setelah menjalani perawatan, korban dinyatakan meninggal dunia pada Senin, 9 Oktober 2023. Pihak keluarga menyebut, korban meninggal karena saraf di bagian otak tidak berfungsi.
“Ada luka di kepala. Kata dokter penyebab meninggalnya adalah saraf di bagian otak kepala tidak berfungsi,” ujar ayah korban, Ngantrip.
6 Pelaku Diamankan
Orang tua korban langsung melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib. Dan saat ini, keenam pelaku sudah diamankan di Malporles Gresik. Diketahui tiga dari enam pelaku masih di bawah umur.
Adapun enam pelaku tersebut adalah D (17), AS (20), RM (20), ARG (15), S (19), dan HS (17). Semua pelaku yang merupakan warga kecamatan Cerme, Gresik, ini terancam dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Enam unit ponsel milik pelaku dan pakaian milik korban diamankan untuk keperluan barang bukti. Sementara itu, motif pengeroyokan masih didalami oleh kepolisian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)