Semarang: Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo memastikan, PSI Jateng tetap akan berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang. Hal itu menyusul adanya kabar pencoretan partai itu di Jateng.
“Jadi tidak benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, karena kami membaca sepertinya mulai ada hoaks dan fitnah ke PSI yang diembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak benar. Silakan dicek di KPU maupun Bawaslu bahwa hanya Kabupaten Purworejo yang terkena diskualifikasi,” katanya ketika dihubungi, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Yogo diskualifikasi diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye. Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya calon legislatif yang terdaftar di Kabupaten Purworejo.
“Purworejo menjadi salah satu DPD yang menjadi perhatian khusus kami karena memang tidak ada calegnya,” ujar Yogo.
Yogo menegaskan, PSI Jawa Tengah tengah on fire menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebab berdasarkan survei yang diterimanya, PSI kemungkinan akan masuk dalam lima besar partai di Jawa Tengah.
“Kami sebagai partai juga yakin bahwa mungkin ada upaya-upaya untuk menggembosi PSI di Jawa Tengah tentang berita yang disebar hoaks dan fitnah kepada kami,” jelasnya.
“Mudah-mudahan bukan dalam upaya ketakutannya karena sampai hari ini menurut survei dan info yang kami dapat bahwa PSI Jawa Tengah kan masuk di 5 besar setelah PDIP Gerindra menduduki di Jawa Tengah,” ujar Yogo.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu, mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Semarang: Ketua DPW Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jawa Tengah, Antonius Yogo Prabowo memastikan, PSI Jateng tetap akan berkompetisi di Pemilu 2024 mendatang. Hal itu menyusul adanya kabar pencoretan partai itu di Jateng.
“Jadi tidak benar kalau Jawa Tengah didiskualifikasi, karena kami membaca sepertinya mulai ada hoaks dan fitnah ke PSI yang diembuskan adalah Jawa Tengah didiskualifikasi, tapi tidak benar. Silakan dicek di KPU maupun Bawaslu bahwa hanya Kabupaten Purworejo yang terkena diskualifikasi,” katanya ketika dihubungi, Kamis, 1 Februari 2024.
Menurut Yogo diskualifikasi diberikan kepada DPD PSI Purworejo karena tidak melaporkan dana kampanye. Hal tersebut terjadi lantaran tidak adanya calon legislatif yang terdaftar di Kabupaten Purworejo.
“Purworejo menjadi salah satu DPD yang menjadi perhatian khusus kami karena memang tidak ada calegnya,” ujar Yogo.
Yogo menegaskan, PSI Jawa Tengah tengah on fire menjelang pencoblosan pada 14 Februari 2024 mendatang. Sebab berdasarkan survei yang diterimanya, PSI kemungkinan akan masuk dalam lima besar partai di Jawa Tengah.
“Kami sebagai partai juga yakin bahwa mungkin ada upaya-upaya untuk menggembosi PSI di Jawa Tengah tentang berita yang disebar hoaks dan fitnah kepada kami,” jelasnya.
“Mudah-mudahan bukan dalam upaya ketakutannya karena sampai hari ini menurut survei dan info yang kami dapat bahwa PSI Jawa Tengah kan masuk di 5 besar setelah PDIP Gerindra menduduki di Jawa Tengah,” ujar Yogo.
Sebelumnya, Bawaslu Jawa Tengah mencatat lima partai politik (parpol) didiskualifikasi dari kepesertaannya dalam Pemilu 2024 yang tersebar di 14 kabupaten/ kota di provinsi ini.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah Achmad Husain di Semarang, Rabu, mengatakan, kelima parpol tersebut didiskualifikasi karena tidak menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Kelima parpol tersebut masing-masing Partai Garda Republik Indonesia (Garuda), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
"Untuk partai yang didiskualifikasi jika memperoleh suara saat pencoblosan 14 Februari, maka tidak akan dihitung," katanya.
Adapun persebaran partai-partai yang didiskualifikasi tersebut antara lain Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Batang, Blora, Wonosobo, Demak, Pekalongan, Purworejo, Tegal, serta Kota Tegal dan Magelang.
Partai Buruh didiskualifikasi di Kabupaten Banjarnegara, Pati, Wonosobo, dan Purbalingga.
Partai Hanura didiskualifikasi di Kabupaten Wonogiri, PBB didiskualifikasi di Kota Magelang dan Kabupaten Pemalang, serta PSI didiskualifikasi di Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, terhadap kelima parpol tersebut masih diberi kesempatan untuk mengajukan keberatan melalui sengketa pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)