Manado: Masih ingat dengan Brigadir Hendra Jacob? Mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini dipecat dengan tidak hormat (PTDH) lantaran terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti milik BNI 46 Manado senilai Rp7,7 miliar pada Januari 2015 lalu.
Saat ini Hendra mencoba mengadu nasibnya menjadi anggota Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Utara. Ia mencoba untuk menebus kesalahannya di masa lalu.
"Saya hanya ingin kembali mengabdi untuk masyarakat dan menebus dosa saya di masa lalu," kata Jacob usai melakukan pendaftaran calon anggota DPD RI di KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Manado, Senin, 9 Juli 2018.
Menurut Jacob, kasus yang pernah menyeretnya itu dapat mengedukasi masyarakat. "Bahwa siapa pun dia, jika berbuat kejahatan pasti dihukum. Contohnya saya yang waktu itu masih sebagai anggota Polri. Saya dipecat dan di penjara. Artinya saya sudah menebus itu," bebernya.
Dia pun yakin akan lolos dan ditetapkan sebagai daftar calon tetap. Apalagi, katanya, dalam persyaratan, kejahatan yang dilakukan di masa lalu itu bukan merupakan kejahatan yang masuk dalam larang KPU.
"Ini tinggal melengkapi dokumen-dokumen saja. Dan masih ada waktu. Saya pikir bisa lah dilengkapi," ujarnya.
Terkait visi dan misinya dalan pencalonan ini, dia mengaku masih menunggu hasil dari timnya. Sebab, visi-misi itu diambil dari masalah dari masyarakat sendiri.
"Nanti setelah ditetapkan baru kami sampaikan," katanya.
Yang pasti, tegas Jacob, dia akan secara terbuka mengaku kepada masyarakat bahwa dirinya memang merupakan mantan terpidana yang telah mendapat sanksi dari institusi Polri dan menjalani kurungan penjara.
"Saya akan terbuka. Namun saya sampaikan lagi, pencalonan saya ini untuk menebus dosa saya, untuk mengabdi ke masyarakat," pungkasnya.
Manado: Masih ingat dengan Brigadir Hendra Jacob? Mantan anggota Timsus Polda Sulawesi Utara (Sulut) ini dipecat dengan tidak hormat (PTDH) lantaran terseret dalam kasus dugaan penggelapan uang barang bukti milik BNI 46 Manado senilai Rp7,7 miliar pada Januari 2015 lalu.
Saat ini Hendra mencoba mengadu nasibnya menjadi anggota Dewan Pimpinan Daerah Sulawesi Utara. Ia mencoba untuk menebus kesalahannya di masa lalu.
"Saya hanya ingin kembali mengabdi untuk masyarakat dan menebus dosa saya di masa lalu," kata Jacob usai melakukan pendaftaran calon anggota DPD RI di KPU Sulut, Jalan Diponegoro, Manado, Senin, 9 Juli 2018.
Menurut Jacob, kasus yang pernah menyeretnya itu dapat mengedukasi masyarakat. "Bahwa siapa pun dia, jika berbuat kejahatan pasti dihukum. Contohnya saya yang waktu itu masih sebagai anggota Polri. Saya dipecat dan di penjara. Artinya saya sudah menebus itu," bebernya.
Dia pun yakin akan lolos dan ditetapkan sebagai daftar calon tetap. Apalagi, katanya, dalam persyaratan, kejahatan yang dilakukan di masa lalu itu bukan merupakan kejahatan yang masuk dalam larang KPU.
"Ini tinggal melengkapi dokumen-dokumen saja. Dan masih ada waktu. Saya pikir bisa lah dilengkapi," ujarnya.
Terkait visi dan misinya dalan pencalonan ini, dia mengaku masih menunggu hasil dari timnya. Sebab, visi-misi itu diambil dari masalah dari masyarakat sendiri.
"Nanti setelah ditetapkan baru kami sampaikan," katanya.
Yang pasti, tegas Jacob, dia akan secara terbuka mengaku kepada masyarakat bahwa dirinya memang merupakan mantan terpidana yang telah mendapat sanksi dari institusi Polri dan menjalani kurungan penjara.
"Saya akan terbuka. Namun saya sampaikan lagi, pencalonan saya ini untuk menebus dosa saya, untuk mengabdi ke masyarakat," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)