Selain penetapan tersangka, polisi juga mengungkap kronologi tewasnya AM di tangan santri senior. Termasuk insiden penganiayaan dua santri lain yang merupakan rekan AM di ponpes.
Berdasarkan penyelidikan, ketiga korban berasal dari satu asrama dan sama-sama duduk di kelas 5. Mereka menjadi ketua pada kegiatan perkemahan Kamis-Jumat (Perkajum) pada 18-19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.
Usai Perkajum, pada 20 Agustus 2022 dilakukan pengembalian dan pengecekan perlengkapan. Ketiganya mendapat surat dakwah (surat panggilan) dari pengurus andalan koordinator urusan perlengkapan (ankuperkap) yakni MFA selaku Ketua 1 Perlengkapan dan santri di bawah umur lain yang menjabat Ketua 2 Perlengkapan.
Baca juga: Keluarga Lega 2 Santri Senior Ditetapkan Tersangka Kematian AM |
Dalam surat dakwah itu, ketiganya diminta menghadap ke dua tersangka pada Senin, 22 Agustus 2022 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di ruang ankuperkap Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Modern Darussalam Gontor (PMDG) terkait evaluasi barang hilang dan rusak.
Pada kegiatan evaluasi itulah awal mula tindak kekerasan dua tersangka kepada korban AM yang pada Desember nanti berumur 17 tahun dan dua santri lain. Kedua pelaku memberikan hukuman.
Pelaku di bawah umur memukul menggunakan patahan tongkat Pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada. Sementara untuk pelaku MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada.
“Keterangan dari pelaku bahwa potongan tongkat pramuka itu untuk memukul bagian paha. Sedangkan untuk bagian dada dipukul dengan tangan kosong,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Totok Suharyanto, Senin, 12 September 2022.
Baca juga: Orang Tua AM Minta Pimpinan Gontor Tak Menutupi Kasus Kematian Anaknya |
Kemudian sekitar pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Melihat tak sadarkan diri, dua korban lain bersama tersangka MFA membawa AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD Rumah Sakit PMDG.
Di rumah sakit, korban langsung ditangani petugas medis. Dari pemeriksaan tenaga medis tersebut, diketahui AM sudah meninggal dunia.
“Terjadinya kekerasan oleh dua pelaku itu lantaran korban telah menghilangkan perlengkapan dalam acara kegiatan perkemahan. Yang dihilangkan hanya patok atau pasak untuk mendirikan tenda,” katanya.
Penetapan kedua tersangka kekerasan ini, penyidik Polres Ponorog dibantu Ditreskrimum Polda Jatim. Selanjutnya, penyidik melakukan proses pembuktian dari peran para tersangka di kasus kekerasan yang menyebabkan meninggalnya korban yang masih di bawah umur ini. Termasuk dua korban kekerasan lainnya.
“Pengembangan kasus sifatnya dinamis, perkembangan nanti akan terus disampaikan selanjutnya,” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News