Ciamis: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan sanksi larangan naik kereta seumur hidup terhadap petugas kebersihan Stasiun Ciamis yang diduga merekam penumpang perempuan di toilet pada Senin, 1 Agustus kemarin.
"Ada upaya melakukan tindakan asusila dengan merekam penumpang perempuan yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo.
Tidak hanya dilarang naik kereta seumur hidup, pelaku pelecehan seksual tersebut juga dipecat dari PT KAI Services, anak perusahaan dari PT KAI (Persero). “Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya,” jelas Kuswardoyo.
Atas kejadian ini, PT KAI dan KAI Group meminta maaf dan berterima kasih kepada korban yang yang berani melawan dan melapor.
“Kami minta semua pengguna jasa KAI untuk berani bertindak dan melapor sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan,” ujar Kuswardoyo.
Sanksi larangan naik kereta api seumur hidup ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya hukuman yang sama juga diberlakukan kepada penumpang KAI yang melakukan pelecehaan terhadap penumpang perempuan pada pertengahan Juni 2022.
Selain pelaku kekerasan seksual, hukuman serupa juga bakal diberlakukan kepada pihak yang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju. Tindakan ini bisa membahayakan penumpang ataupun petugas kereta api.
“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang dan petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukannya,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Ciamis: PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero memberikan sanksi larangan naik kereta seumur hidup terhadap
petugas kebersihan Stasiun Ciamis yang diduga merekam penumpang perempuan di toilet pada Senin, 1 Agustus kemarin.
"Ada upaya melakukan
tindakan asusila dengan merekam penumpang perempuan yang sedang berada di dalam toilet melalui celah pembatas di toilet sebelahnya," ujar Manajer Humas PT KAI Daop 2 Bandung Kuswardoyo.
Tidak hanya dilarang naik kereta seumur hidup, pelaku
pelecehan seksual tersebut juga dipecat dari PT KAI Services, anak perusahaan dari PT KAI (Persero). “Malam itu juga pelaku sudah diberhentikan dari pekerjaannya,” jelas Kuswardoyo.
Atas kejadian ini, PT KAI dan KAI Group meminta maaf dan berterima kasih kepada korban yang yang berani melawan dan melapor.
“Kami minta semua pengguna jasa KAI untuk berani bertindak dan melapor sehingga tidak ada lagi ruang bagi siapa saja yang melakukan pelecehan,” ujar Kuswardoyo.
Sanksi larangan naik kereta api seumur hidup ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya hukuman yang sama juga diberlakukan kepada penumpang KAI yang melakukan pelecehaan terhadap penumpang perempuan pada pertengahan Juni 2022.
Selain pelaku kekerasan seksual, hukuman serupa juga bakal diberlakukan kepada pihak yang melakukan aksi pelemparan batu ke arah kereta api yang sedang melaju. Tindakan ini bisa membahayakan penumpang ataupun petugas kereta api.
“Kami sangat mengecam tindakan vandalisme berupa pelemparan terhadap kereta api karena dapat membahayakan perjalanan dan melukai penumpang dan petugas KAI. Kami akan memproses hukum bagi siapa saja yang melakukannya,” tegas VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)