Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Bayam, Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.
Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Bayam, Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang.

Rumah Penampungan Pekerja Migran Ilegal di Tanjungpinang Digerebek

Antara • 28 September 2022 16:20
Riau: Kepolisian Resor Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, menggerebek sebuah rumah kontrakan di Gang Bayam, Jalan Tugu Pahlawan, Tanjungpinang. Rumah ini menjadi tempat penampung calon pekerja migran Indonesia ilegal.
 
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Tanjungpinang Ajun Komisaris Polisi Ronny Burungudju mengatakan penggerebekan itu dilakukan pada Selasa, 27 September 2022, setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat setempat.
 
"Berbekal informasi warga, kami langsung melakukan penyelidikan dan menemukan sebuah rumah kontrakan yang diduga jadi tempat penampungan pekerja migran ilegal," kata Ronny, Rabu. 28 September 2022.

Dalam penggerebekan itu, polisi mendapati tiga orang laki-laki sebagai calon pekerja migran ilegal. Mereka berasal dari luar daerah Kepulauan Riau dan rencananya diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tidak resmi di Desa Berakit, Kabupaten Bintan.
 
Bersama tiga orang itu, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial H yang diduga sebagai calo kapal cepat untuk mengangkut ketiga calon pekerja migran ilegal itu.
 
"Kami juga mengamankan barang bukti berupa empat buah paspor, empat buah KTP, lima unit ponsel, serta satu kartu ATM," ucapnya.
 
Dari hasil pemeriksaan, ketiga orang calon pekerja migran ilegal ini mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp6 juta kepada calo untuk biaya keberangkatan mereka ke Malaysia.
 
Baca: 4 Pekerja Migran Ilegal Dijegal Pergi ke Malaysia

"Ketiga korban sudah dua minggu berada di rumah penampungan itu, namun tak kunjung diberangkatkan," ujar Ronny.
 
Calon tersebut mengaku telah menerima uang Rp6 juta dari ketiga calon pekerja migran ilegal dan membenarkan ketiga korban hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut tak resmi.
 
Saat ini, calo dan tiga korban calon pekerja migran ilegal itu sudah diamankan ke Mapolresta Tanjungpinang guna pemeriksaan lebih lanjut.
 
Khusus calo disangkakan melanggar Pasal 69 juncto pasal 81 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara serta denda Rp15 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan