Kudus: Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menahan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group karena kasus penggelapan dana nasabah hingga Rp267 miliar. Pelaku diduga memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
AH, warga asal Kudus, Jawa Tengah, diduga menggelapkan uang investasi 2.600 nasabah. Uang tersebut justru dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan operasional koperasi dan kebutuhan pribadinya.
“Di antaranya untuk membeli aset tanah yang kami data ada 12 sertifikat,” ujar Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo Metro Siang di Metro TV, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak aparat menerima laporan dari sembilan nasabah yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 16 miliar lantaran tidak dapat menarik uang yang telah mereka investasikan dalam koperasi milik AH.
Penangkapan AH dilakukan setelah pihak aparat menerima laporan dari sembilan nasabah yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 16 miliar lantaran tidak dapat menarik uang yang mereka telah investasikan dalam koperasi AH.
Akibat tindakannya, pelaku memberikan total kerugian mencapai Rp. 267 miliar dan akan dijerat dengan UU Perbankan serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp. 10 miliar dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun. (Gracia Anggellica)
Kudus: Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menahan pemilik Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Giri Muria Group karena kasus penggelapan dana nasabah hingga Rp267 miliar. Pelaku diduga memanfaatkan uang tersebut untuk kepentingan pribadinya.
AH, warga asal Kudus, Jawa Tengah, diduga menggelapkan uang investasi 2.600 nasabah. Uang tersebut justru dimanfaatkan untuk menutupi kebutuhan operasional koperasi dan kebutuhan pribadinya.
“Di antaranya untuk membeli aset tanah yang kami data ada 12 sertifikat,” ujar Direskrimsus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagyo
Metro Siang di
Metro TV, Rabu, 12 Oktober 2022.
Penangkapan ini dilakukan setelah pihak aparat menerima laporan dari sembilan nasabah yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp 16 miliar lantaran tidak dapat menarik uang yang telah mereka investasikan dalam koperasi milik AH.
Penangkapan AH dilakukan setelah pihak aparat menerima laporan dari sembilan nasabah yang mengalami kerugian hingga mencapai Rp. 16 miliar lantaran tidak dapat menarik uang yang mereka telah investasikan dalam koperasi AH.
Akibat tindakannya, pelaku memberikan total kerugian mencapai Rp. 267 miliar dan akan dijerat dengan UU Perbankan serta tindak pidana pencucian uang dengan ancaman hukuman denda sebesar Rp. 10 miliar dengan kurungan penjara maksimal 15 tahun.
(Gracia Anggellica)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)