Banyuwangi: Modus persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan M Fauzan, pimpinan salah satu pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi diungkap polisi.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria 53 tahun ini menggunakan modus tes keperawanan. Selain itu, juga merayu para korbannya dengan sejumlah uang dan barang.
"Pelaku ini memanggil korban, kemudian dilakukan pembicaraan terkait proses pendidikan," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam perbincangan yang hanya dilakukan berdua itu, M Fauzan melancarkan aksi asusilanya. Ia beralasan melakukan tes keperawanan pada korban.
Seluruh perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya yang berada satu kompleks dengan ponpes. Perbuatan amoral tersebut, terjadi mulai 2021 lalu. Namun ada juga yang dilakukan tahun ini.
"Dari enam korban, paling lama terjadi di 2021 dan terbaru di Mei 2022," ungkap Agus.
Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka juga memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp500 ribu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
"Yang terkait uang ini selain iming-iming juga semacam mahar tapi korban tidak menyetujui. Terkait kemungkinan ada tidaknya ancaman pada korban, masih kita dalami," tandasnya.
Banyuwangi: Modus persetubuhan dan
pencabulan yang dilakukan M Fauzan, pimpinan salah satu
pondok pesantren (ponpes) di Desa Padang, Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi diungkap polisi.
Dalam melancarkan aksi bejatnya, pria 53 tahun ini menggunakan modus
tes keperawanan. Selain itu, juga merayu para korbannya dengan sejumlah uang dan barang.
"Pelaku ini memanggil korban, kemudian dilakukan pembicaraan terkait proses pendidikan," jelas Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Jumat, 8 Juli 2022.
Dalam perbincangan yang hanya dilakukan berdua itu, M Fauzan melancarkan aksi asusilanya. Ia beralasan melakukan tes keperawanan pada korban.
Seluruh perbuatan tersangka dilakukan di rumahnya yang berada satu kompleks dengan ponpes. Perbuatan amoral tersebut, terjadi mulai 2021 lalu. Namun ada juga yang dilakukan tahun ini.
"Dari enam korban, paling lama terjadi di 2021 dan terbaru di Mei 2022," ungkap Agus.
Untuk melancarkan perbuatannya, tersangka juga memberikan iming-iming berupa uang sebesar Rp500 ribu. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui seluruh perbuatannya. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
"Yang terkait uang ini selain iming-iming juga semacam mahar tapi korban tidak menyetujui. Terkait kemungkinan ada tidaknya ancaman pada korban, masih kita dalami," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)