"Masa tunggu kita 26 tahun untuk seluruh wilayah Kalimantan Tengah, termasuk di Kota Palangka Raya dan kabupaten lainnya. Namun, masa tunggu kita lebih cepat 10 tahun dibanding provinsi tetangga Kalimantan Selatan yang mencapai 36 tahun," kata Nur di Palangka Raya, Sabtu, 9 Juli 2022.
Dia menerangkan, saat ini tercatat 6.000 masyarakat di Khatulistiwa itu sudah masuk daftar tunggu. Sehingga antrean untuk melaksanakan rukun Islam kelima yakni menjalankan ibadah haji di tanah suci.
Lamanya masa tunggu haji tersebut, menurut Nur karena terbatasnya jumlah jemaah atau kuota yang diizinkan. Belum lagi, karena pandemi covid-19 jumlah jemaah yang diberangkatkan juga jauh berkurang dari waktu sebelum pandemi.
| Baca: Pemkab Simeulue Aceh Salat Iduladha 9 Juli |
Kebijakan dari pemerintah Arab Saudi terkait kuota haji juga mempengaruhi masa tunggu. Contohnya di Palangka Raya tahun ini hanya 146 jemaah yang berangkat, padahal sebelumnya mencapai 350-an jemaah yang ke tanah suci di musim haji.
"Khusus untuk jemaah yang telah masuk daftar tunggu tapi usia melebihi 65 tahun dan tahun ini tidak dapat berangkat, saya harap tidak tergesa-gesa mencari dana tabungannya," katanya.
Nur menerangkan, jika jemaah menarik dana tabungan maka akan berdampak pada status daftar tunggu haji bagi yang bersangkutan. Dia pun memastikan uang tabungan masih menjadi hak jemaah dan dijamin aman karena dikelola Badan Pengelola Haji.
"Jika tabungan di tarik dan tiba-tiba ingin mendaftar kembali, maka daftar tunggu yang bersangkutan akan menunggu lagi selama 26 tahun. Atau mulai dari nol," katanya.
Sementara itu, jemaah haji asal Kota Palangka Raya berjumlah 146 orang itu sebelumnya diberangkatkan dalam dua kloter yakni kloter lima dan kloter tujuh.
Kloter lima terdiri dari 114 orang, terdiri dari 48 pria dan 66 perempuan. Kloter tujuh terdiri dari 32 orang, terdiri dari 16 pria dan 16 perempuan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id