Tangerang: Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terhadap Dito Mahendra telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. Kejari Serang melaporkan Dito terkait sidang Nikita Mirzani.
"Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan saudara Dito ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada Selasa, 3 Januari 2023," ujar Shinto, Jumat, 13 Januari 2023.
Menurut Shinto, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor," ujarnya.
Shinto menuturkan Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang," jelas dia.
Dito Mahendra dilaporkan Kejari Serang terkait ketidakhadirannya selama persidangan Nikita Mirzani. Kejari Serang menyimpulkan Dito Mahendra telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi di persidangan itu.
Dito dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 224 KUHP tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana dan 221 KUHP dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Untuk google
Tangerang: Kabid Humas Polda
Banten Kombes Shinto Silitonga mengatakan laporan Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang terhadap Dito Mahendra telah dilimpahkan ke Polresta Serang Kota. Kejari Serang melaporkan Dito terkait sidang
Nikita Mirzani.
"Untuk diketahui Kejari Serang telah melaporkan saudara Dito ke Polda Banten pada 30 Desember 2022, kemudian perkara tersebut dilimpahkan kepada Polresta Serang Kota pada Selasa, 3 Januari 2023," ujar Shinto, Jumat, 13 Januari 2023.
Menurut Shinto, saat ini perkara tersebut masih dalam proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.
"Perkara saat ini sedang dalam proses penyelidikan permintaan keterangan tambahan terhadap pelapor," ujarnya.
Shinto menuturkan Polresta Serang Kota telah memeriksa beberapa saksi guna penyelidikan lebih lanjut.
"Penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota telah melakukan pemeriksaan kepada empat orang pihak dari Kejari Serang," jelas dia.
Dito Mahendra dilaporkan Kejari Serang terkait ketidakhadirannya selama persidangan Nikita Mirzani. Kejari Serang menyimpulkan Dito Mahendra telah dan sengaja tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi di persidangan itu.
Dito dilaporkan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 224 KUHP tidak memenuhi kewajibannya sebagai saksi dalam perkara pidana dan 221 KUHP dugaan menghalang-halangi atau mempersukar penuntutan.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Untuk google Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)