Surabaya: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur membuka posko pengaduan ice smoke atau ciki ngebul yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, Dinkes Jatim juga menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menelusuri peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan.
"Nantinya, temuan tersebut akan segera diinvestigasi oleh TGC sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Khofifah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya konsumsi jajanan ciki ngebul, yang banyak diperjual belikan utamanya di kalangan anak-anak. Imbauan itu seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
"Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan," ujarnya.
Khofifah menegaskan, kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya dinas kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas.
"Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal," katanya.
Untuk itu, Khofifah menginstruksikan kepada Dinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinkes kabupaten/kota serta BPOM daerah. Tujuannya agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji, yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan tersebut berupa pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul.
"Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen," ujarnya.
Terakhir, Khofifah juga meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke email poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Provinsi Jatim dan Dinkes Kab/Kota setempat. "Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair ini," katanya.
Sementara itu, Kadinkes Jatim Erwin Astha Triyono, menambahkan risiko konsumsi nitrogen cair pada makanan antara lain yakni radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit.
"Tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang," ujarnya.
Menurut Erwin, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
"Atas instruksi Ibu Gubernur, kami meminta Rumah Sakit di seluruh kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Surabaya: Dinas Kesehatan (Dinkes) Jawa Timur membuka posko pengaduan
ice smoke atau ciki ngebul yang akhir-akhir ini menjadi perhatian masyarakat. Selain itu, Dinkes Jatim juga menyiapkan tim investigasi yang diawaki oleh Tim Gerak Cepat (TGC) untuk menelusuri peredaran konsumsi nitrogen cair pada makanan.
"Nantinya, temuan tersebut akan segera
diinvestigasi oleh TGC sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 2 tahun 2013 tentang Kejadian Luar Biasa (KLB) keracunan pangan," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa di Surabaya, Jumat, 13 Januari 2023.
Khofifah meminta semua pihak meningkatkan kewaspadaan terhadap bahaya
konsumsi jajanan ciki ngebul, yang banyak diperjual belikan utamanya di kalangan anak-anak. Imbauan itu seiring terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor KL.02.02/C/90/2023 tentang Pengawasan Terhadap Penggunaan Nitrogen Cair Pada Produk Pangan Siap Saji.
"Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah kasus keracunan pangan yang lebih parah akibat konsumsi nitrogen cair yang berlebihan," ujarnya.
Khofifah menegaskan, kewaspadaan terkait konsumsi makanan berbahaya ini dapat ditingkatkan oleh semua pihak. Tidak hanya dinas kesehatan, melainkan juga para orang tua dan masyarakat luas.
"Penggunaan dan penambahan nitrogen cair sangat berbahaya apabila dikonsumsi apalagi untuk efek jangka panjang. Tentunya ini akan berakibat menjadi masalah kesehatan yang fatal," katanya.
Untuk itu, Khofifah menginstruksikan kepada Dinkes Jatim untuk berkoordinasi dengan seluruh Kepala Dinkes kabupaten/kota serta BPOM daerah. Tujuannya agar melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap produk pangan siap saji, yang menggunakan nitrogen cair yang beredar di masyarakat.
Pembinaan dan pengawasan tersebut berupa pemberian edukasi kepada masyarakat, sekolah dan anak-anak akan bahaya konsumsi ciki ngebul.
"Selain itu juga mengharuskan restoran yang menggunakan nitrogen cair pada produk pangan siap saji untuk memberikan informasi cara mengkonsumsi yang aman kepada konsumen," ujarnya.
Terakhir, Khofifah juga meminta setiap fasilitas pelayanan kesehatan melaporkan kejadian keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair ke Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR).
Selain itu masyarakat juga dapat melaporkan ke email poskoklb@yahoo.com yang akan ditembuskan kepada Dinkes Provinsi Jatim dan Dinkes Kab/Kota setempat. "Ada feedback dan kami sudah siapkan tim untuk menelusuri peredaran bahaya konsumsi nitrogen cair ini," katanya.
Sementara itu, Kadinkes Jatim Erwin Astha Triyono, menambahkan risiko konsumsi nitrogen cair pada makanan antara lain yakni radang dingin, luka bakar atau cold burn pada jaringan kulit.
"Tenggorokan terasa seperti terbakar, bahkan dapat terjadi kerusakan internal organ. Hal ini disebabkan oleh suhu yang teramat dingin dan langsung bersentuhan dengan organ tubuh dalam waktu yang panjang," ujarnya.
Menurut Erwin, menghirup uap asap nitrogen dalam jangka waktu yang lama juga dapat menyebabkan kesulitan bernafas yang cukup parah.
"Atas instruksi Ibu Gubernur, kami meminta Rumah Sakit di seluruh kabupaten/kota untuk berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat dan melaporkan apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) keracunan pangan yang disebabkan oleh nitrogen cair," katanya.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)