Tenggarong: CV Karya Putra Borneo mencabut permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Permohonan dicabut karena penyelesaian atas pembayaran tagihan Batubara yang terjadi sejak 2020 silam.
Didalam surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU, terhadap Ketua Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2022 perihal pencabutan permohonan PKPU telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU.
“Pencabutan Permohonan PKPU tersebut kami lakukan dikarenakan sudah ada kesepakatan damai antara Indah Kiat dengan Klien kami, kami pun mengapresiasi atas perdamaian tersebut," kaat Kuasa Hukum CV Karya Borneo Muhammad Fadhli, Senin, 29 Agustus 2022.
Sedianya, majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan PKPU akan menggelar sidangnya pada Senin 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Permohonan PKPU No.189/Pdt.sus-pkpu/2022/pn.niaga.jkt.pst.
Sebelumnya dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV KPB menyebabkan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dengan kode Emiten INKP sempat mengalami notasi khusus adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
CV KPB merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dan merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan Batubara di PT Indah Kiat Pulp & Paper sejak Agustus 2020.
Tenggarong: CV Karya Putra Borneo mencabut permohonan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk di Pengadilan Niaga pada Pengadilan negeri Jakarta Pusat. Permohonan dicabut karena penyelesaian atas pembayaran tagihan Batubara yang terjadi sejak 2020 silam.
Didalam surat yang disampaikan oleh Kuasa Hukum Pemohon PKPU, terhadap Ketua
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 23 Agustus 2022 perihal pencabutan permohonan PKPU telah terjadi kesepakatan perdamaian antara Pemohon PKPU dengan Termohon PKPU.
“Pencabutan
Permohonan PKPU tersebut kami lakukan dikarenakan sudah ada kesepakatan damai antara Indah Kiat dengan Klien kami, kami pun mengapresiasi atas perdamaian tersebut," kaat Kuasa Hukum CV Karya Borneo Muhammad Fadhli, Senin, 29 Agustus 2022.
Sedianya, majelis hakim yang memeriksa perkara permohonan PKPU akan menggelar sidangnya pada Senin 29 Agustus 2022 dengan agenda pembacaan penetapan atas pencabutan Permohonan PKPU No.189/Pdt.sus-pkpu/2022/pn.niaga.jkt.pst.
Sebelumnya dengan adanya Permohonan PKPU yang diajukan oleh CV KPB menyebabkan PT Indah Kiat Pulp & Paper Tbk, dengan kode Emiten INKP sempat mengalami notasi khusus adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
CV KPB merupakan perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) Batubara yang berlokasi di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dan merupakan salah satu perusahaan yang ditunjuk dalam rangka pengadaan Batubara di PT Indah Kiat Pulp & Paper sejak Agustus 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)