Babel: Direktorat Polisi air dan udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga penambang dikawasan hutan konservasi Sembulan di Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil penambangan timah seberat satu ton.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi mengatakan tiga pelaku, yakni H alias Yandri, warga Desa Penagan, WA, dan SA, warga Pangkalpinang.
"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Penangkapan ini berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Usai mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.
"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah di atasnya sekitar berat kotor satu ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujarnya.
Kemudian, tim langsung membawa tersangka ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milIar," ucap dia
Babel: Direktorat Polisi air dan udara (Dit Polairud) Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menangkap tiga penambang dikawasan
hutan konservasi Sembulan di Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Polisi juga mengamankan barang bukti hasil
penambangan timah seberat satu ton.
Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi mengatakan tiga pelaku, yakni H alias Yandri, warga Desa Penagan, WA, dan SA, warga Pangkalpinang.
"Ketiganya ini juga memiliki peran berbeda. Yandri selaku panitia, WA selaku sopir dan SA yang ikut bersama dalam mobil," kata Maladi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Penangkapan ini berawal pengaduan masyarakat terhadap adanya aktifitas tambang ilegal di Hutan Konservasi Sembulan, Pantai Batu Ampar, Desa Penagan Kabupaten Bangka. Usai mendapat laporan tersebut, tim langsung bergerak dan menemukan adanya aktifitas kegiatan tambang ilegal jenis TI jenis Sebu di perairan tersebut yang berjumlah sekitar 200 unit ponton.
"Dari hasil penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti satu unit mobil Toyota Hilux warna hitam BN 8647 RQ dengan pasir timah di atasnya sekitar berat kotor satu ton, dua unit timbangan warna hijau, satu unit HP, buku catatan dan nota jual beli pasir timah," ujarnya.
Kemudian, tim langsung membawa tersangka ke Mako Dit Polairud untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Para pelaku akan disangkakan melakukan tindak pidana pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020 tentang Minerba.
"Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPL, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 milIar," ucap dia
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)