Polres Pandeglang mengungkap tindak pidana penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram non subsidi di salah satu rumah di Kampung Cicalung, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.
Polres Pandeglang mengungkap tindak pidana penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram non subsidi di salah satu rumah di Kampung Cicalung, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten.

Oplos Gas Elpiji Nonsubsidi, 4 Warga Pandeglang Diringkus

Hendrik Simorangkir • 18 Oktober 2022 17:26
Tangerang: Polres Pandeglang mengungkap tindak pidana penyuntikan gas elpiji ukuran 3 kilogram subsidi ke 12 kilogram nonsubsidi di salah satu rumah di Kampung Cicalung, Desa Sukasaba, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten. Sebanyak empat pelaku berinisial SA, 27; AD, 25; SU, 30; dan US, 39 berhasil dibekuk.
 
"Keempat pelaku diduga telah melakukan praktik penyalahgunaan gas bersubsidi 3 kilogram dengan cara memindahkan isi gas subsidi ke dalam isi gas nonsubsidi isi 12 kilogram," ujar Wakapolres Pandeglang Kompol Andi Suwandi, Selasa, 18 Oktober 2022.
 
Andi menjelaskan, motif pelaku memanfaatkan kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dengan mengoplos isi gas elpiji subsidi ke nonsubsidi.

"Berdasarkan keterangan pelaku, gas yang sudah dipindahkan dari gas 3 kilogram ke gas 12 kilogram didistribusikan ke wilayah Pandeglang. Dalam situasi kenaikan harga BBM saat ini. Masih saja ada oknum yang bermain curang demi keuntungan sendiri," katanya.
 
Baca juga: Ini Identitas 14 Korban Ledakan Gas Elpiji di Cirebon

Menurut Andi, para pelaku menjual gas nonsubsidi 12 kilogram isinya diambil dari elpiji 3 kilogram subsidi ke masyarakat dengan harga Rp140 ribu hingga Rp160 ribu per tabung. 
 
"Sehingga keuntungan penjualan tabung gas 12 kilogram dalam satu hari mencapai keuntungan sebesar Rp5 juta," ucap dia. 
 
Andi menambahkan, pihaknya berhasil menyita beberapa barang bukti dari penggerebekan tersebut, yakni 80 tabung gas 12 kilogram, 520 tabung gas 3 kilogram, dan 18 unit regulator.
 
"Kita juga menyita 1 alat timbang, 1 kampak besi, 1 obeng, 2 buah boks styrofoam, dan 3 unit kendaraan roda empat yang dipakai untuk mengantar gas tersebut," katanya.
 
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak gas dan bumi sebagaimana dengan ancaman hukuman paling lama 6 tahun.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan