Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, mengatakan, menerima laporan pencabulan dari ibu korban. Pelapor curiga lantaran sang anak telat datang bulan dan mendapat pengakuan bahwa korban dicabuli sang ayah tiri.
"Pelapor curiga karena anaknya tidak haid dan kaget setelah anaknya menyampaikan perbuatan ayah tirinya. Atas kejadian tersebut, ibunya melapor setelah anaknya tengah hamil satu bulan," kata Tony, Kamis, 29 Desember 2022.
Berbekal laporan dan keterangan dari korban, anggota Polres Ciamis langsung bergerak hingga menangkap pelaku AN. Hasil pemeriksaan sementara, AN telah menikahi ibu korban selama 12 tahun.
| Baca juga: Oknum Polisi Pelaku Pencabulan di Gorontalo Dipecat |
"Pencabulan dilakukan sejak Juli hingga Desember 2022 dengan iming-iming uang jajan lebih. Tersangka mengakui telah 15 kali mencabuli korban," terangnya.
Menurut Kapolres, pelaku melakukan perbuatannya saat ibu kandung korban tidak berada di rumah. Saat ini unit PPA Polres Ciamis melakukan pendampingan trauma dengan harapan kondisi korban perlahan stabil.
"Atas perbuatan tersebut, AN dikenakan Pasal 81 Ayat (2) atau 82 Ayat (1) Undang Undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua Undang Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan nak. Pelaku diancam hukuman paling lama 15 tahun penjara," jelas dia.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news medcom.id
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id