Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.
Terdakwa kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/foc.

Garut Koordinasi dengan Pemprov soal Pengasuhan Anak Korban Herry Wirawan

Media Indonesia.com • 17 Februari 2022 10:07
Garut: Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, akan berkomunikasi dengan unit pelaksana teknis (UPT) Provinsi Jawa Barat terkait pengasuhan bayi dari santriwati korban perkosaan Herry Wirawan, 36. 
 
Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Garut, Diah Kurniasari, mengatakan, pengasuhan akan melibatkan keluarga korban. Sebab, jika sepenuhnya ditangani pemerintah akan terasa berat.
 
"Walau putusan (hakim) harus dititipkan di UPT provinsi, kita akan komunikasi dulu. Karena kalau pengasuhan tidak ada sosok ibu maupun keluarga, sangat berat bagi korban dan anak-anak yang dilahirkan. Sekarang sudah dalam kondisi aman karena mereka sudah bersama keluarganya," kata Diah, Kamis, 17 Februari 2022.

Menurut Diah, anak-anak yang dilahirkan para korban Herry Wirawan saat ini berada di lingkungan yang aman. Warga sekitar pun telah menerima. Khusus kebutuhan pokok para bayi, akan dipenuhi oleh Pemerintah Kabupaten Garut.
 
Baca juga: Pergerakan Tanah di Desa Sawangan Wonosobo Terjadi Lagi
 
"Masyarakat sekitar sudah sayang kepada anak-anak mereka. Mungkin seluruh Indonesia saya harapkan bisa menyayangi mereka juga. Bupati akan memberi bantuan secara berkala.
Para korban sudah buka rekening dan setiap hari saya selalu menyapa ada susu enggak? Kalau tidak ada langsung dikirim," terang Diah.
 
Di sisi lain, lanjutnya, para korban juga sempat menerima bantuan langsung dari ibu Negara, Iriana Joko Widodo, masing-masing sebesar Rp25 juta. Bantuan-bantuan lain juga datang sebab 9 anak yang dilahirkan korban saat ini berstatus ditanggung negara.
 
"Bagi anak yang dilahirkan dan seluruh korban Herry semuanya 9 bayi dan mereka menjadi tanggungan negara, Provinsi Jabar, Pemkab Garut, dan khususnya saya (P2TP2A)," jelasnya.
 
Sementara itu, Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, mengatakan, vonis untuk Herry Wirawan memang tak seperti harapan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun ia meyakini akan ada ganjaran lain yang pantas bagi Herry Wirawan.
 
"Hukuman ini memang tidak bisa mengobati luka para santriwati dan keluarga, namun bisa menjadi pelajaran bagi mereka yang berniat jahat untuk tidak main-main dengan hukum apalagi dengan kehormatan perempuan," tegasnya. (Kristiadi)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan