Depok: DPRD Kota Depok memanggil eksekutif dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Pemanggilan tersebut untuk membahas klaim Iqbal Ferdiansyah, salah satu warga, atas lahannya yang dinyatakan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, semuanya bukan tanah fasos, tanah fasum, dan bukan juga tanah aset Pemda" kata Kuasa Hukum Iqbal, Nurdin, dalam tayangan Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
Pertemuan melibatkan warga lingkungan, DPRD, pemkot, dan BPN Kota Depok dan digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Depok. Dari pertemuan ini, diputuskan bahwa lahan milik warga yang tengah dalam proses rumah tinggal itu dinyatakan bukan fasos fasum.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, menegaskan sertifikat tanah yang dimiliki Iqbal Ferdiansyah sah sesuai diterbitkan sesuai aturan. Hasil pertemuan ini menjadi patokan bagi kebijakan pemkot ke depannya.
Sengketa ini berawal saat tanah dan rumah tinggal Iqbal ditentang warga sekitar karena dianggap membangun di atas lahan fasos dan juga fasum. Satpol PP Depok kemudian menyegel bangunan yang telah dalam proses pembangunan tersebut.
Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Paulina Wijaya)
Depok: DPRD Kota Depok memanggil eksekutif dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok. Pemanggilan tersebut untuk membahas klaim Iqbal Ferdiansyah, salah satu warga, atas lahannya yang dinyatakan sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos).
"Berdasarkan bukti-bukti yang ada, semuanya bukan tanah fasos, tanah fasum, dan bukan juga tanah aset Pemda" kata Kuasa Hukum Iqbal, Nurdin, dalam tayangan
Selamat Pagi Indonesia di
Metro TV, Kamis, 6 Januari 2022.
Pertemuan melibatkan warga lingkungan, DPRD, pemkot, dan BPN Kota Depok dan digelar di ruang Komisi A DPRD Kota Depok. Dari pertemuan ini, diputuskan bahwa lahan milik warga yang tengah dalam proses rumah tinggal itu dinyatakan bukan fasos fasum.
Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Hamzah, menegaskan sertifikat tanah yang dimiliki Iqbal Ferdiansyah sah sesuai diterbitkan sesuai aturan. Hasil pertemuan ini menjadi patokan bagi kebijakan pemkot ke depannya.
Sengketa ini berawal saat tanah dan rumah tinggal Iqbal ditentang warga sekitar karena dianggap membangun di atas lahan fasos dan juga fasum. Satpol PP Depok kemudian menyegel bangunan yang telah dalam proses pembangunan tersebut.
Penyegelan dilakukan karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
(Paulina Wijaya) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)