Garut: Mantan guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, berinisial MA, 53, akhirnya menerima uang honor sebesar Rp6 juta yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Garut, Ade Manadin mengatakan, pemberian uang honor yang diberikannya kepada MA selama ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang belum dibayarkan oleh sekolah. Namun, uang tersebut bisa mengobati sakit hati dan kekesalan yang dirasakannya selama MA mengajar di sekolah tersebut.
"Kami berharap uang tersebut bisa membantu MA untuk menghadapi kesulitan yang sedang dihadapinya. Akan tetapi, terkait uang honor yang belum diterimanya belum melakukanya penelusuran lebih jauh terkait masalah itu tapi uang senilai Rp6 juta berasal dari sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) dan sekarang ini kalau pembayaran honor paling lambat tiga bulan setelah bantuan operasional sekolah (Bo) cair," kata Ade, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca: Proses Hukum Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut Disetop
Ia berharap kejadian terlambatnya pembayaran uang honor bagi guru supaya tak kembali terjadi dan sekarang mendorong seluruh kepala sekolah untuk peka dengan apa yang telah terjadi di lingkungan sekolah. Jangan sampai ada guru atau staf termasuknya para honorer tidak mendapatkan haknya.
"Seluruh kepala sekolah harus senantiasa dan selalu memperhatikan guru dan para staf di sekelilingnya adanya orang yang harus dijunjung tinggi hatinya yakni para guru, tak terkecuali guru honorer sekalipun. Karena, kami sangat menghormati MA, yang mana merupakan guru honorer dan guru honorer lainnya meskipun statusnya hanya sebagai honorer tapi mereka seorang guru telah sangat berjasa terutama memberikan ilmu kepada murid-muridnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian resor Garut, Jawa Barat melakukan restorative justice terhadap seorang mantan guru honorer berinisial MA, 53, melakukan pembakaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, pada Jumat, 14 Januari 2022. Pembebasan tersebut, dilakukannya setelah adanya kesepakatan dan pertimbangan.
Garut: Mantan guru honorer di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kecamatan Cikelet, berinisial MA, 53, akhirnya menerima uang honor sebesar Rp6 juta yang dibayarkan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Garut, Ade Manadin mengatakan, pemberian uang honor yang diberikannya kepada MA selama ini sebagai bentuk tanggung jawab moral dan sosial yang belum dibayarkan oleh sekolah. Namun, uang tersebut bisa mengobati sakit hati dan kekesalan yang dirasakannya selama MA mengajar di sekolah tersebut.
"Kami berharap uang tersebut bisa membantu MA untuk menghadapi kesulitan yang sedang dihadapinya. Akan tetapi, terkait uang honor yang belum diterimanya belum melakukanya penelusuran lebih jauh terkait masalah itu tapi uang senilai Rp6 juta berasal dari sumbangan pembinaan Pendidikan (SPP) dan sekarang ini kalau pembayaran honor paling lambat tiga bulan setelah bantuan operasional sekolah (Bo) cair," kata Ade, Jumat, 28 Januari 2022.
Baca: Proses Hukum Eks Guru Honorer Pembakar Sekolah di Garut Disetop
Ia berharap kejadian terlambatnya pembayaran uang honor bagi guru supaya tak kembali terjadi dan sekarang mendorong seluruh kepala sekolah untuk peka dengan apa yang telah terjadi di lingkungan sekolah. Jangan sampai ada guru atau staf termasuknya para honorer tidak mendapatkan haknya.
"Seluruh kepala sekolah harus senantiasa dan selalu memperhatikan guru dan para staf di sekelilingnya adanya orang yang harus dijunjung tinggi hatinya yakni para guru, tak terkecuali guru honorer sekalipun. Karena, kami sangat menghormati MA, yang mana merupakan guru honorer dan guru honorer lainnya meskipun statusnya hanya sebagai honorer tapi mereka seorang guru telah sangat berjasa terutama memberikan ilmu kepada murid-muridnya," ujarnya.
Sebelumnya, Kepolisian resor Garut, Jawa Barat melakukan restorative justice terhadap seorang mantan guru honorer berinisial MA, 53, melakukan pembakaran di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Cikelet, Kabupaten Garut, pada Jumat, 14 Januari 2022. Pembebasan tersebut, dilakukannya setelah adanya kesepakatan dan pertimbangan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)