Yogyakarta: Sejumlah wisatawan yang masuk di Yogyakarta kedepatan melanggar persyaratan perjalanan. Wisatawan tersebut terjaring operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
"Ada sekitar 10 pengunjung kafe yang belum vaksin. Kami minta untuk segera melakukan vaksinasi kedua di lokasi terdekat," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dihubungi, Kamis, 23 Desember 2021.
Noviar mengatakan, jajarannya juga melakukan pengawasan di berbagai titik, baik di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Ia mengatakan, sejumlah tempat usaha telah memakai aplikasi PedulLindungi namun tidak dioperasikan.
"Aplikasi (PeduliLindungi) ini tidak diterapkan dengan baik karena saat kami cek di aplikasi (jumlah pengunjung) nol," ujarnya.
Baca: Tak Ada Pembatasan Nataru, Warga Padang Hanya Diminta Patuh Prokes
Dari kejadian itu, pihaknya menegur pelaku usaha yang tak memberlakukan ketentuan tersebut. Jajarannya meminta pelaku usaha mengoperasikan aplikasi PeduliLindungi dengan baik.
Ia mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih memberikan toleransi bagi pelanggar. Menurut dia, pengawasan akan lebih tegas saat masuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi pengawasan masa libur Nataru akan dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ia menegaskan, tak ada toleransi pelanggar ketentuan selama pengawasan itu.
"Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, jaga jarak, dan tidak menerapkan (aplikasi) peduli lindungi akan kami panggil. Jika tetap melanggar, maka akan kami tutup 3x24 jam," ungkap Noviar.
Yogyakarta: Sejumlah wisatawan yang masuk di
Yogyakarta kedepatan melanggar persyaratan perjalanan. Wisatawan tersebut terjaring operasi yang dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DIY.
"Ada sekitar 10 pengunjung kafe yang belum vaksin. Kami minta untuk segera melakukan vaksinasi kedua di lokasi terdekat," kata Kepala Satpol PP DIY Noviar Rahmad dihubungi, Kamis, 23 Desember 2021.
Noviar mengatakan, jajarannya juga melakukan pengawasan di berbagai titik, baik di Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Bantul. Ia mengatakan, sejumlah tempat usaha telah memakai aplikasi PedulLindungi namun tidak dioperasikan.
"Aplikasi (PeduliLindungi) ini tidak diterapkan dengan baik karena saat kami cek di aplikasi (jumlah pengunjung) nol," ujarnya.
Baca: Tak Ada Pembatasan Nataru, Warga Padang Hanya Diminta Patuh Prokes
Dari kejadian itu, pihaknya menegur pelaku usaha yang tak memberlakukan ketentuan tersebut. Jajarannya meminta pelaku usaha mengoperasikan aplikasi PeduliLindungi dengan baik.
Ia mengungkapkan, pengawasan yang dilakukan masih memberikan toleransi bagi pelanggar. Menurut dia, pengawasan akan lebih tegas saat masuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).
Operasi pengawasan masa libur Nataru akan dilakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Ia menegaskan, tak ada toleransi pelanggar ketentuan selama pengawasan itu.
"Tempat usaha yang melanggar protokol kesehatan, jaga jarak, dan tidak menerapkan (aplikasi) peduli lindungi akan kami panggil. Jika tetap melanggar, maka akan kami tutup 3x24 jam," ungkap Noviar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(WHS)