Bandung: Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat kelompok Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam dan buku soal NII-HTI disita polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan pada 29 Mei 2022 sekelompok orang sekira berjumlah 50 sampai 60 orang yang mengatasnamakan Khilafatul Muslim melakukan konvoi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Tiga orang tersangka yang ditahan diduga mengikuti konvoi tersebut.
"Dari hasil serangkaian lidik dan ditingkatkan menjadi penyidikan tersebut hasilnya diputuskan bahwa penetapan tersangka kepada tiga orang. Tiga tersangka sebagai kepala kepalanya, ditemukan barang bakti yang diduga terkait tentang Khilafatul Muslimin," kata Imron di Markas Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat, 10 Juni 2022.
Baca: Polda Jatim Selidiki Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Imron menyebutkan tiga orang tersangka yang ditangkap yakni AE, AS dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan polisi juga menemukan senjata tajam dan beragam buku di markas mereka. Mulai dari buku panduan hingga buku lainnya.
"Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir," kata Ibrahim.
Bukti lainnya berupa buku induk kemasyhuran hingga catatan keuangan. Selain itu, dtemukan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.
"Dari markas mereka juga disita jadwal khutbah Jum'at, selembaran dan pentingnya kekhalifahan dan papan struktur kemakzulan Cimahi serta alat latihan bela diri," bebernya.
Menurut Ibrahim ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Bandung: Polisi menetapkan tiga orang tersangka yang diduga terlibat kelompok
Khilafatul Muslimin di Kota Cimahi, Jawa Barat. Sejumlah barang bukti seperti senjata tajam dan buku soal NII-HTI disita polisi.
Kapolres Cimahi, AKBP Imron Ermawan, mengatakan pada 29 Mei 2022 sekelompok orang sekira berjumlah 50 sampai 60 orang yang mengatasnamakan Khilafatul Muslim melakukan konvoi di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Tiga orang tersangka yang ditahan diduga mengikuti konvoi tersebut.
"Dari hasil serangkaian lidik dan ditingkatkan menjadi penyidikan tersebut hasilnya diputuskan bahwa penetapan tersangka kepada tiga orang. Tiga tersangka sebagai kepala kepalanya, ditemukan barang bakti yang diduga terkait tentang Khilafatul Muslimin," kata Imron di Markas Polres Cimahi, Kota Cimahi, Jumat, 10 Juni 2022.
Baca:
Polda Jatim Selidiki Sumber Dana Khilafatul Muslimin
Imron menyebutkan tiga orang tersangka yang ditangkap yakni AE, AS dan AS alias YN. Dalam kelompok tersebut, AE menjabat sebagai Amin Ummul Quro Bandung, AS sebagai Kemakzulan Cimahi dan AS alias YN sebagai Baitul Mal Ummul Quro Bandung.
Sementara Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan polisi juga menemukan senjata tajam dan beragam buku di markas mereka. Mulai dari buku panduan hingga buku lainnya.
"Kemudian ini ada buku panduan. Tidak jelas buku panduan apa ini. Lalu ada buku NII dan Hizbut Tahrir," kata Ibrahim.
Bukti lainnya berupa buku induk kemasyhuran hingga catatan keuangan. Selain itu, dtemukan juga Kartu Tanda Anggota (KTA) Khilafatul Muslimin dan bendera Khilafah.
"Dari markas mereka juga disita jadwal khutbah Jum'at, selembaran dan pentingnya kekhalifahan dan papan struktur kemakzulan Cimahi serta alat latihan bela diri," bebernya.
Menurut Ibrahim ketiganya terbukti memenuhi unsur pidana sebagaimana Pasal 82 A ayat 2 Jo Pasal 59 ayat 4 UU nomor 16 tahun 2017 tentang penetapan Perppu Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Pasal 107 ayat 1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)