Tangerang: Seorang suami di Bitung, Kabupaten Tangerang, Deni Kristanto, 36, tega menikam istrinya dengan senjata tajam, KA, 34, hanya karena masalah sepele. Korban menolak ajakan suaminya untuk pulang kampung.
Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Kompol Agung Nugroho, mengatakan pelaku ditangkap tak lama usai peristiwa penusukan tersebut. Sementara istri sirinya KA, masih menjalani perawatan di RS Hermina, Bitung, Kabupaten Tangerang.
"Telah kita amankan, kejadian Minggu kemarin," jelas Agung Nugroho, Kapolsek Curug, dikonfirmasi Senin 23 Mei 2022.
Baca: Menyusul Sang Anak, Wanita yang Dibakar Suaminya di Kudus Meninggal
Dia menyebutkan, awal mula tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan tersebut, berawal dari penolakan korban diajak sang suami pulang kampung ke Lampung.
Sebelum kejadian kata Agung, pelaku mendatagi korban yang berada di Balaraja, untuk diajak pulang ke Lampung. Namun permintaan suami sirinya itu, ditolak KA mentah-mentah.
Selanjutnya, pelaku dan korban pergi bersama naik angkutan kota ke Jalan Raya Gatot Subroto, dekat exit tol Bitung Kecamatan Curug. Sesaat akan turun dari angkot, kota Deni sempat menganiaya istrinya.
"Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, Deni dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Tangerang: Seorang suami di Bitung, Kabupaten Tangerang, Deni Kristanto, 36, tega
menikam istrinya dengan senjata tajam, KA, 34, hanya karena masalah sepele. Korban menolak ajakan suaminya untuk pulang kampung.
Kapolsek Curug, Polres Tangerang Selatan, Kompol Agung Nugroho, mengatakan pelaku ditangkap tak lama usai peristiwa penusukan tersebut. Sementara istri sirinya KA, masih menjalani perawatan di RS Hermina, Bitung, Kabupaten Tangerang.
"Telah kita amankan, kejadian Minggu kemarin," jelas Agung Nugroho, Kapolsek Curug, dikonfirmasi Senin 23 Mei 2022.
Baca: Menyusul Sang Anak, Wanita yang Dibakar Suaminya di Kudus Meninggal
Dia menyebutkan, awal mula tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan penganiayaan tersebut, berawal dari penolakan korban diajak sang suami pulang kampung ke Lampung.
Sebelum kejadian kata Agung, pelaku mendatagi korban yang berada di Balaraja, untuk diajak pulang ke Lampung. Namun permintaan suami sirinya itu, ditolak KA mentah-mentah.
Selanjutnya, pelaku dan korban pergi bersama naik angkutan kota ke Jalan Raya Gatot Subroto, dekat exit tol Bitung Kecamatan Curug. Sesaat akan turun dari angkot, kota Deni sempat menganiaya istrinya.
"Rambut korban dijambak dan mukanya dibenturkan ke jalan, selanjutnya pelaku menusuk kuping dan perut korban," kata Kapolsek.
Atas perbuatannya tersebut, Deni dijerat pasal penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(WHS)