Jombang: Sebanyak 48 anggota perguruan silat di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah mengeroyok dua orang warga hingga terluka parah. Mereka ditangkap di beberapa desa saat penyisiran.
Puluhan orang ini langsung dibawa ke lapangan Mapolres Jombang, di Jalan Wahid Hasyim, pada Jumat, 17 Desember 2021. Mereka yang ditangkap rata-rata merupakan warga Kediri, Mojokerto, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, hingga Sidoarjo dan Surabaya.
"Sebanyak 48 anggota perguruan silat itu ditangkap akibat mereka terlibat pengeroyokan terhadap dua orang warga. Pengeroyokan terjadi di Jl Wahid Hasyim, saat para pelaku melakukan konvoi sepeda motor, " ujar Kasatreskim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, melansir Clicks.id, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca: Polisi Dikeroyok Oknum ASN di Lampung, 4 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan polisi, konvoi tersebut sengaja diagendakan dan disebar melalui imbauan di dalam grup para pelaku. Konvoi berisi soal ajakan balas dendam atas kabar salah seorang rekan mereka dipukuli oleh sekelompok pemuda.
"Dari 48 orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku utama dalam pengeroyokan," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Sementara pelaku lain akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan akibat masih di bawah umur.
Jombang: Sebanyak 48 anggota perguruan silat di Jombang, Jawa Timur, ditangkap polisi setelah
mengeroyok dua orang warga hingga terluka parah. Mereka ditangkap di beberapa desa saat penyisiran.
Puluhan orang ini langsung dibawa ke lapangan Mapolres Jombang, di Jalan Wahid Hasyim, pada Jumat, 17 Desember 2021. Mereka yang ditangkap rata-rata merupakan warga Kediri, Mojokerto, Tulungagung, Nganjuk, Bojonegoro, Tuban, hingga Sidoarjo dan Surabaya.
"Sebanyak 48 anggota perguruan silat itu ditangkap akibat mereka terlibat pengeroyokan terhadap dua orang warga. Pengeroyokan terjadi di Jl Wahid Hasyim, saat para pelaku melakukan konvoi sepeda motor, " ujar Kasatreskim Polres Jombang, AKP Teguh Setiawan, melansir
Clicks.id, Minggu, 19 Desember 2021.
Baca: Polisi Dikeroyok Oknum ASN di Lampung, 4 Orang Jadi Tersangka
Dari hasil penyelidikan polisi, konvoi tersebut sengaja diagendakan dan disebar melalui imbauan di dalam grup para pelaku. Konvoi berisi soal ajakan balas dendam atas kabar salah seorang rekan mereka dipukuli oleh sekelompok pemuda.
"Dari 48 orang yang diamankan, dua orang ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menjadi pelaku utama dalam pengeroyokan," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun. Sementara pelaku lain akan dikembalikan untuk dilakukan pembinaan akibat masih di bawah umur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)