Bekasi: Seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Wali Kota Non Aktif, Rahmat Effendi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro, mengatakan pimpinan DPRD akan memberikan informasi terkait dengan kasus tersebut jika dibutuhkan KPK.
"Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK," kata Chairoman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca: Kapal Pengangkut Beras di Sulsel Tenggelam, 4 Kru Belum Ditemukan
Dia menyatakan pihaknya mendukung KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi serta berkomitmen menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih.
"Sehingga, jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Walikota RE; dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi," jelas Chairoman.
Sebelumnya Politikus PKS ini mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
"Karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," beber Chairoman.
Chairoman juga meminta seluruh anggota dan aparat Pemkot Bekasi yang menerima pemberian uang, barang atau jasa layanan lain agar menyerahkan ke KPK.
Menurutnya masih ada waktu paling lambat selama 30 hari setelah pemberian itu diterima.
"Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat Pemerintahan Kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima," ungkap Chairoman.
Dia menyatakan pemberian itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang berisi:
Bekasi: Seluruh Anggota DPRD Kota Bekasi, Jawa Barat, mengaku siap memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi Wali Kota Non Aktif,
Rahmat Effendi.
Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman Juwono Putro, mengatakan pimpinan DPRD akan memberikan informasi terkait dengan kasus tersebut jika dibutuhkan KPK.
"Pimpinan DPRD Kota Bekasi dan segenap jajarannya berkomitmen untuk mengambil sikap kooperatif dan terbuka terhadap informasi yang dibutuhkan dalam proses hukum di KPK," kata Chairoman dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 26 Januari 2022.
Baca:
Kapal Pengangkut Beras di Sulsel Tenggelam, 4 Kru Belum Ditemukan
Dia menyatakan pihaknya mendukung KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi serta berkomitmen menciptakan tata pemerintahan Kota Bekasi yang bersih.
"Sehingga, jika sewaktu-waktu penegak hukum KPK membutuhkan keterangan atau kesaksian yang menyangkut permasalahan yang sedang dialami Walikota RE; dipastikan bahwa semua anggota DPRD akan memenuhinya dan memberi informasi," jelas Chairoman.
Sebelumnya Politikus PKS ini mengaku diberikan uang Rp200 juta oleh Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi. Uang itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi.
Chairoman mengeklaim awalnya tidak mengetahui total uang yang diberikan Rahmat Effendi. Uang itu sudah diserahkan ke KPK. Total uang baru dia ketahui saat dihitung penyidik KPK.
"Karena sudah menjadi kewajiban kita pelaporan itu sudah dilakukan sejak 17 Januari 2022, dan itu awalnya kita enggak tahu berapa jumlahnya sehingga dihitung langsung oleh petugas KPK dan mereka menghitungnya sebesar Rp200 juta," beber Chairoman.
Chairoman juga meminta seluruh anggota dan aparat Pemkot Bekasi yang menerima pemberian uang, barang atau jasa layanan lain agar menyerahkan ke KPK.
Menurutnya masih ada waktu paling lambat selama 30 hari setelah pemberian itu diterima.
"Pimpinan DPRD Kota Bekasi menyampaikan kepada anggota DPRD dan aparat Pemerintahan Kota Bekasi apabila menerima pemberian dalam bentuk uang, barang, atau jasa layanan lainnya agar menyerahkan ke KPK paling lambat 30 hari setelah pemberian diterima," ungkap Chairoman.
Dia menyatakan pemberian itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 12C yang berisi:
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)