Malang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama TNI/Polri untuk pencegahan perdagangan manusia atau human trafficking. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya menerjunkan tiga regu yang menyasar sejumlah titik kota. Operasi dilakukan sejak Jumat malam, 17 Juni 2022.
"Kita lakukan upaya penegakan sejumlah perda. termasuk ada beberapa temuan yang kita lakukan pembinaan terkait perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Harapan kami, termasuk juga bagian pencegahan human trafficking," kata Heru di Kota Malang, Sabtu, 18 Juni 2022.
Baca: Nekat! Remaja di Jambi Setubuhi Lalu Jual Teman secara Daring
Operasi gabungan ini didukung jajaran Kodim 0833, Polresta Malang Kota, dan Denpom. Operasi penegakan perda larangan prostitusi dilakukan di Jalan Simpang Cokelat, Suropati, dan Kertanegara. Kemudian, operasi minol dan reklame dilakukan di Jalan Tunjungsekar dan Sudimoro.
Hasilnya dari empat lokasi petugas menemukan 5 orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Seluruh pelanggar didata dan selanjutnya memperoleh pembinaan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB.
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan pihaknya menaruh atensi pada isu human trafficking sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah di Kota Malang. Modus yang semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan teknologi menurutnya harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi para pihak.
"Operasi gabungan saya harap kolaborasi dengan perangkat RT/RW juga. edukasi dan literasi tentunya harus dikedepankan. Kita ingin tekan terus kekerasan terhadap perempuan, apapun bentuknya. Kota Malang harus ramah perempuan," jelas Sutiaji.
Selain pencegahan human trafficking, pelacuran dan perbuatan cabul, petugas gabungan juga melakukan penegakan peraturan daerah 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan terkait ketentuan reklame.
Malang: Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Malang menggelar operasi gabungan bersama TNI/Polri untuk pencegahan
perdagangan manusia atau
human trafficking. Operasi ini dilakukan untuk meningkatkan perlindungan terhadap perempuan.
Kepala Satpol PP Kota Malang, Heru Mulyono, mengatakan pihaknya menerjunkan tiga regu yang menyasar sejumlah titik kota. Operasi dilakukan sejak Jumat malam, 17 Juni 2022.
"Kita lakukan upaya penegakan sejumlah perda. termasuk ada beberapa temuan yang kita lakukan pembinaan terkait perda larangan pelacuran dan perbuatan cabul. Harapan kami, termasuk juga bagian pencegahan
human trafficking," kata Heru di Kota Malang, Sabtu, 18 Juni 2022.
Baca:
Nekat! Remaja di Jambi Setubuhi Lalu Jual Teman secara Daring
Operasi gabungan ini didukung jajaran Kodim 0833, Polresta Malang Kota, dan Denpom. Operasi penegakan perda larangan prostitusi dilakukan di Jalan Simpang Cokelat, Suropati, dan Kertanegara. Kemudian, operasi minol dan reklame dilakukan di Jalan Tunjungsekar dan Sudimoro.
Hasilnya dari empat lokasi petugas menemukan 5 orang pelanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2005 tentang Larangan Pelacuran dan Perbuatan Cabul. Seluruh pelanggar didata dan selanjutnya memperoleh pembinaan dari petugas Dinas Sosial P3AP2KB.
Sementara Wali Kota Malang, Sutiaji, menegaskan pihaknya menaruh atensi pada isu human trafficking sebagai bentuk kejahatan kemanusiaan dan pelanggaran hak asasi manusia yang wajib dicegah di Kota Malang. Modus yang semakin berkembang dan canggih seiring perkembangan teknologi menurutnya harus diantisipasi dengan menguatkan kolaborasi para pihak.
"Operasi gabungan saya harap kolaborasi dengan perangkat RT/RW juga. edukasi dan literasi tentunya harus dikedepankan. Kita ingin tekan terus kekerasan terhadap perempuan, apapun bentuknya. Kota Malang harus ramah perempuan," jelas Sutiaji.
Selain pencegahan human trafficking, pelacuran dan perbuatan cabul, petugas gabungan juga melakukan penegakan peraturan daerah 4 Tahun 2020 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta peraturan terkait ketentuan reklame.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)