Tiga terdakwa Sunda Empire. ANTARA Foto/Raisan Al Farisi
Tiga terdakwa Sunda Empire. ANTARA Foto/Raisan Al Farisi

Pengacara Sebut Sunda Empire Tidak Bikin Onar

Antara • 18 Juni 2020 20:48
Bandung: Tim pengacara terdakwa Sunda Empire mengajukan eksepsi kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat. Eksepsi dibacakan dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan kerajaan fiktif itu.
 
Pengacara Sunda Empire, Misbahul Huda, menganggap para terdakwa, yakni Nasri Banks, Raden Ratnaningrum, dan Ranggasasana tak membuat keonaran. Sebab, kata Misbahul, setiap orang berhak memiliki cita-cita.
 
"Kalau kita bercita-cita boleh saja kan, bukan halusinasi, bercita-cita kan boleh, untuk menyejahterakan masyarakat dunia kan boleh-boleh saja," kata Misbahul Huda, di PN Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis, 18 Juni 2020, melansir Antara.

Baca: Cari Harta, Anak Petinggi Sunda Empire Ditahan di Malaysia
 
Dia menilai, yang telah dibuat tiga terdakwa tidak bisa disebut sebagai perbuatan yang menimbulkan keonaran. Karena, tidak ada keonaran yang timbul dari adanya Sunda Empire.
 
"Saya kira perbuatan keonaran ini tidak ada. Jadi tidak ada alasan bagi jaksa untuk menyalahkan itu," imbuhnya.
 
Pihaknya telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi terdakwa Ki Ageng Ranggasasana. Pengajuan itu didasari pertimbangan kondisi kesehatan Ranggasasana.
 
"Riwayat penyakit paru-paru, makanya lebih baik dirawat di rumah, karena setelah dirawat RS Bhayangkara belum sembuh dengan maksimal," kata seorang pengacara lainnya, Erwin Syahruddin.
 
Sebelumnya, jaksa mendakwa tiga petinggi Sunda Empire telah menyebarkan berita bohong atau hoaks yang menimbulkan keonaran. Selain membuat keonaran, jaksa juga mendakwa mereka telah merusak keharmonisan masyarakat Sunda.
 
Ketiga terdakwa oleh jaksa didakwa dengan tiga pasal. Pertama, yakni Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, lalu Pasal 14 (2) UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan ketiga Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan